Wagub DKI Jelaskan Alasan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Selasa, 13 April 2021 | 23:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jam operasional dari restoran dan rumah makan selama Ramadan. Selama ini, jam operasional restoran dan rumah makan hingga pukul 21.00 WIB, sekarang diizinkan sampai pukul 22.30 WIB.
"Jelas orang Ramadan kan makannya malam. Kita kan memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan terawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma makannya malem setelah tarawih," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Apalagi, kata Riza, penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah terkendali dengan baik. Angka kesembuhan terus membaik dan tingkat keterisian rumah sakit cenderung menurun. Hal ini berarti banyak orang yang telah sehat dan yang terpapar dengan gejala berat dan sedang semakin menurun.
"Salah satu pertimbangannya memang positivity rate terus menurun. Kalau lihat datanya nih jumlah tempat tidur isolasi 41%. ICU-nya 48%. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80%," tandas dia.
Meskipun demikian, Wagub Riza tetap meminta kepada warga di Jakarta melakukan buka puasa bersama di rumah. Sementara makan dipesan di restoran atau tempat makan. Jika buka puasanya di restoran atau tempat makan, maka harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.
Plt Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyampaikan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan tetap menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan. Ia menerangkan, kegiatan usaha rumah makan/restoran yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50% maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup," tegasnya.
Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, ia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.
Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 - 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




