ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Rizieq Syihab, 5 Orang Jadi Saksi Perkara Megamendung

Senin, 26 April 2021 | 11:37 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Majelis hakim PN Jakarta Timur melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Pet?amburan dan Megamendung, Senin 26 April 2021.
Majelis hakim PN Jakarta Timur melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Pet?amburan dan Megamendung, Senin 26 April 2021. (Beritasatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Syihab. Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yang dimintai keterangannya.

Mereka adalah Aiptu Dadang Sudiana selaku Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung, Ramli R selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung, Adam Muliana sebagai Kepala Seksi Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Sihabudin sebagai Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan Sundoyo selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes.

‎Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, kembali melanjutkan sidang ‎Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kerumunan di Megamendung Bogor, terdakwa Rizieq Syihab. Agenda sidang masih melakukan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Lalu, Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait penghasutan di Petamburan, terdakwa Rizieq Syihab. Kedua perkara ini digabung dalam bersamaan saat pemeriksaan kelima saksi tersebut.

ADVERTISEMENT

Suparman Nyompa mendalami terkait perizinan pondok pesantren milik Rizieq Syihab di Megamendung.

"‎Sidang pekan kemarin, saya ingat sekali, Satpol PP katakan, tidak perlu ada izin di lembaga pendidikan atau sekolah, seperti kegiatan siswa atau santri atau kegiatan olahraga, tidak perlu ada izin," ujar Suparman Nyompa saat bertanya kepada saksi Sihabudin.

Saksi Sihabudin menjawab, memang tidak perlu ada izin lagi saat melakukan kegiatan di dalam pondok pesantren. Tetapi, hingga saat ini Pesantren Markaz Syariah, belum mengajukan izin operasional kepada Kemenag Kabupaten Bogor.

"Izin operasional harus ada (sebelum mendirikan pondok pesantren)," tutur Sihabudin.

Rizieq Syihab didakwa JPU terkait penghasutan kepada massa agar menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokulutur Markaz Syariah Megamendung, serta menghasut massa menghadiri acara pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi di Petamburan.

Terdakwa Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon