Tak Hanya Pelarangan Mudik, Rizieq Syihab Juga Singgung WN India ke Indonesia
Kamis, 29 April 2021 | 14:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab kembali menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi yakni kepala Desa Kuta, Megamendung, ketua RT di mana pondok pesantren tersebut berada, dan dua orang epidemiolog Panji Fortuna dan Hariadi Wibisono.
Namun ada yang menarik dalam sidang yang digelar ini, yaitu Rizieq menyinggung pelarangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah selama Lebaran 2021 dan juga menyinggung banyaknya warga negara (WN) asal India yang masuk ke Indonesia.
"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, ini kan masuk langkah-langkah untuk penanganan wabah, tetapi sementara wisata dibiarkan," kata Rizieq.
"Lalu orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini, di India, itu dibiarkan masuk ke Indonesia. Nah ini pertanyaan saya, dalam ilmu epidemiologi, apakah hal semacam ini efektif dalam penanganan wabah?" tanya Rizieq.
Menjawab
Atas pertanyaan itu, majelis hakim pun langsung meminta epidemiolog menjawabnya. "Jadi bisa dijawab, silakan kalau tidak bisa, bilang tidak bisa," tutur hakim.
"Tiap yang mengakibatkan peningkatan risiko, maka itu harus diterapkan (aturannya)," ujar Hariadi.
Panji Fortuna juga menjawab pertanyaan Rizieq terkait kedatangan WN India.
"Kalau mengomentari spesifik dari India, sebenarnya baru-baru ini pemerintah sudah menutup pintu masuk dari India. Namun, secara umum semua pendatang dari luar negeri terkena kewajiban karantina. Jadi semua yang baru masuk pertama, seharusnya membawa bukti tidak sakit Covid-19 dengan menunjukkan surat PCR yang negatif," jawab Panji.
Kemudian, ujar Panji, mereka wajib masuk ke fasilitas karantina. "Yang saya pahami lima hari minimal. Kalau dari India atau dari, maaf kalau dari India sudah ditutup, tetapi dari tempat-tempat yang dianggap berisiko tinggi ini 14 hari. Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina," jelasnya.
"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk bisa mengatur aktivitas di masyarakat agar tetap menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan pencegahan penyebaran virus Covid-19," tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




