ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Rizieq, Ahli Bahasa Jelaskan Makna Kata Bohong dan Onar

Rabu, 19 Mei 2021 | 21:22 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Persidangan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.
Persidangan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021. (BeritaSatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Saksi ahli bahasa Frans Asisi yang dihadirkan pihak terdakwa Rizieq Syihab menjelaskan tentang makna dari kata bohong dan onar dalam sidang perkara tes usap RS Ummi, Bogor.

Frans Asisi dalam persidangan mengatakan berdasarkan KBBI, arti kata bohong adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar. Namun, menurut dia, seseorang tidak bisa dikatakan bohong jika mengatakan sesuatu yang tidak benar tanpa disertai niat atau karena tidak tahu.

"Dia termasuk kategori keliru. Keliru selalu terjadi dalam hidup kita, misalnya, kita salah menyebut nama orang, tanggal lahir orang, asal orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," kata Frans Asisi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Adapun mengenai kata onar, menurut Frans Asisi, memiliki arti keributan, kegaduhan hingga kerusuhan. Untuk itu, sebagai ahli bahasa ia pun mengategorikan tingkatan onar mulai dari yang kecil hingga besar.

ADVERTISEMENT

"Kriteria yang paling tinggi dari kata onar itu maknanya adalah rusuh. Yang paling rendah, misalnya, heboh. Jadi kalau kerusuhan itu kategori onar. Tetapi yang paling rendah itu heboh. Misalnya, ada orang di dunia keartisan sekarang membuat sesuatu yang sangat mengejutkan masyarakat. "Maka itu dalam kategori makna onar yang hanya buat heboh saja," katanya.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mendatangkan saksi ahli bahasa untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Rizieq Syihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong.

Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap PCR Rizieq.

Aziz mengatakan, Rizieq saat itu dalam keadaan sehat meski terkonfirmasi Covid-19 ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Terdakwa beralasan menyatakan sehat karena hasil tes usap PCR belum keluar.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon