ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PTTUN DKI Jakarta Kabulkan Banding OJK Atas Gugatan Bosowa

Senin, 31 Mei 2021 | 23:36 WIB
FS
AO
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AO
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Beritasatu Photo/David Gita Roza)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020. Dalam putusannya, PTTUN DKI membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memutuskan menunda keputusan Dewan Komisioner OJK.

"Mengadili, mengabulkan secara formal permohonan dari pembanding/tergugat dan pembanding/tergugat II intervensi. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 178/G/2020/PTUN. JKT tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding," demikian tercantum dalam dokumen putusan PTTUN yang dikutip Beritasatu.com, Senin (31/5/2021).

Putusan ini diambil dalam permusyawaratan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada Senin (24/5/2021) lalu. PTTUN dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020.

"Dalam pokok sengketa/perkara, menyatakan gugatan Terbanding/ Penggugat tidak dapat diterima," sebut putusan PTTUN DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Perkara ini berkaitan dengan keputusan OJK yang menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali sebagai pemegang saham mayoritas Bukopin. Akibatnya, kepemilikan saham Bosowa pada Bukopin terdelusi. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menetapkan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada 2020.

Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.

Dalam situs perusahaan, Bukopin menyatakan kepemilikan saham mayoritas dipegang KB Kookmin Bank sebesar 67% dan Bosowa Corporindo sebesar 11,68%. Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 3,18% dan pemegang saham publik dengan kepemilikan 18,14%.

Saat itu, OJK menyatakan masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada OJK. Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk sampai ada Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (19/1/2021).

Bosowa, sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk pada 15 September 2020 mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan proses penguatan modal BBKP.

Saat RUPSLB, Bosowa memilih meninggalkan rapat atau walkout karena Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, maka Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB tersebut.

Dalam petitum perkara dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon