Rizieq Syihab Jalani Sidang Pleidoi Kasus RS Ummi
Kamis, 10 Juni 2021 | 07:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Rizieq Syihab dijadwalkan menjalani sidang pleidoi untuk kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.
Alex Adam Faisal menjelaskan, sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Tak hanya Rizieq, ada dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.
Sebelumnya Rizieq dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
JPU menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dua terdakwa lainnya yaitu Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




