ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rizieq Syihab Jalani Sidang Pleidoi Kasus RS Ummi

Kamis, 10 Juni 2021 | 07:03 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Rizieq Syihab mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Syihab mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei 2021. (YouTube PN Jakarta Timur)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Rizieq Syihab dijadwalkan menjalani sidang pleidoi untuk kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, di Jakarta.

Alex Adam Faisal menjelaskan, sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Tak hanya Rizieq, ada dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Rizieq dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.

JPU menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dua terdakwa lainnya yaitu Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon