ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JPU: Kasus Rizieq Diproses Berdasarkan Ketentuan Hukum

Senin, 14 Juni 2021 | 19:13 WIB
Tb
B
Penulis: Tim beritasatu | Editor: B1
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara tes usap Rizieq Syihab di RS Ummi Kota Bogor, Senin, 14 Juni 2021.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara tes usap Rizieq Syihab di RS Ummi Kota Bogor, Senin, 14 Juni 2021. (Tim Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, lembaganya diberi kewenangan untuk melimpahkan kasus pidana ke pengadilan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

"Jaksa Penuntut Umum diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menentukan dapat tidaknya perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan," kata JPU dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Menurut JPU, dalam peradilan pidana dikenal dengan sistem peradilan pidana (SPP), yang menunjukkan mekanisme kerja antarinstansi penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Sistem peradilan pidana yaitu meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penyidik akan menentukan pasal apa yang tepat didakwakan kepada tersangka. Kemudian jaksa penuntut umum menilai apakah perkara tersebut sudah layak atau cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, JPU akan melakukan pembuktian di ruang sidang pengadilan dengan menghadirkan para saksi fakta maupun saksi ahli.

Kasus yang menjerat terdakwa Rizieq Syihab sudah mengikuti tata cara seperti yang diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Jaksa mengatakan hal itu, untuk menanggapi pernyataan Rizieq Syihab dalam nota pembelaan terkait prinsip equality before the law atau semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Menurut Rizieq Syihab, banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh orang lain namun yang dipidana hanya kasus dirinya bersama rekan-rekan, yang kini masih menjalani proses hukum.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon