ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Golkar Tak Satu Suara Soal Pencalonan Agus Marto

Senin, 4 Maret 2013 | 20:57 WIB
G
B
Penulis: GRC | Editor: B1
Ilustrasi logo Bank Indonesia di gedung Bank Indonesia.
Ilustrasi logo Bank Indonesia di gedung Bank Indonesia. (JG Photo)

Jakarta – Fraksi Partai Golkar di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rupanya masih terpecah antara menyetujui dan menolak Agus Martowardojo sebagai calon gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Komisi XI cenderung sepakat bahwa Agus tidak dapat "didiskriminasi sebagai calon lama".

"Esok malam kami akan rapat internal untuk memutuskan apakah kami akan meneruskan nama Agus untuk fit and proper test. Untuk Fraksi Golkar terus terang masih 50-50, bisa kemungkinan setuju atau tidak setuju," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).

Berdasarkan Pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Presiden wajib mencalonkan nama baru, sehingga sempat terjadi perdebatan di Komisi XI apakah Agus termasuk ‘calon lama’ atau ‘calon baru’. Pasalnya, Agus bersama Raden Pardede pernah ditolak DPR pada 2008 ketika diajukan oleh Presiden untuk calon gubernur BI.

"Kalau ditetapkan bahwa Agus adalah nama baru, kami akan tentukan di agenda. Kalau nama lama, kami akan kirim surat lagi ke Presiden untuk minta calon baru," ungkap Harry.

Harry melihat, kecenderungan di Komisi XI saat ini lebih melihat Agus sebagai calon baru dan bukan calon lama. Sebab, jika diklaim sebagai calon lama, seolah-olah DPR bersikap diskriminatif dan sentimen terhadap sosok tertentu.

Dia mengungkapkan, sebelumnya sering terjadi kasus bahwa calon yang tidak terpilih untuk deputi gubernur, deputi gubernur senior, dan gubernur BI, kemudian dicalonkan lagi. Sebagai contoh, Budi Mulya, Halim Alamsyah, dan Perry Warjiyo. Pada 2008 itu, Harry mengakui, dirinya sempat memilih Agus namun kalah suara.

"Waktu itu 21 (mendukung) lawan 29 (menolak)," tukas dia.

Kali ini, posisi Harry sebagai Wakil Ketua Komisi XI bergantung pada sikap atau arahan partai, yang saat ini masih terus berkonsultasi. Dia mengakui, hal itu terkait dengan sistem politik yang ada sekarang, kecuali jika partai-partai menyerahkan masing-masing anggotanya untuk menentukan sesuai hati nurani.

Secara pribadi, Harry mengaku bakal memilih Agus karena beberapa alasan. Pertama, Agus adalah sosok yang kerja keras, yang terlihat dari kinerjanya saat masih menjabat Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dahulu dan kemudian diteruskan saat menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

"Walaupun tetap ada masalah, kesan umumnya dia cukup saklek dalam aturan-aturan. Meskipun memang ada masalah di kasus Hambalang," tutur Harry.

Harry tetap melihat Agus yang dianggap kurang menguasai permasalahan makroekonomi bukan sebuah masalah besar. Pasalnya, bentuk Dewan Gubernur BI merupakan kolektif-kolegial dan heterogen dalam pengambilan keputusan, yang kondisinya berbeda dengan posisi Menkeu. Gubernur BI, kata dia, memang memiliki hak veto, namun hak tersebut tidak dapat digunakan terus-menerus.

"Sebagai Menkeu itu kan sosok dia sendiri, sebagai Gubernur, dia harus bisa bekerja sama dengan DGS (Dewan Gubernur Senior) dan Deputi Gubernur dalam mengambil keputusan," imbuh Harry.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Andi Timo Pangerang mengungkapkan, fraksinya mendukung penuh terhadap pencalonan Agus sebagai Gubernur BI. Menurut Andi, Agus memiliki kecakapan untuk jabatan tersebut, karena selama menjadi Menteri Keuangan, pertumbuhan ekonomi nasional yang positif menjadi parameter kinerjanya.

Kendati sebelumnya pada 2008 Agus pernah ditolak DPR, menurutnya saat itu berkaitan dengan konteks waktu yang telah lewat.

Andi menilai tidak ada permasalahan spesifik dengan pengalaman Agus yang cukup lama sebagai bankir. Pasalnya, dalam perbankan, juga terdapat unsur makro, bukan hanya mikro.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MPR Evaluasi LCC 4 Pilar Seusai Kontroversi

MPR Evaluasi LCC 4 Pilar Seusai Kontroversi

NASIONAL
Tegur Tokoh Bangsa, Golkar: Jangan Serang Hal Pribadi!

Tegur Tokoh Bangsa, Golkar: Jangan Serang Hal Pribadi!

NASIONAL
Bukan Sekadar Threshold, Golkar Ungkap Poin Krusial RUU Pemilu

Bukan Sekadar Threshold, Golkar Ungkap Poin Krusial RUU Pemilu

NASIONAL
Golkar Tak Khawatir Gubernur Rudy Mas'ud Didemo Warga Kaltim

Golkar Tak Khawatir Gubernur Rudy Mas'ud Didemo Warga Kaltim

NASIONAL
Golkar Desak RUU Pemilu Disahkan 2026, Ini Alasannya

Golkar Desak RUU Pemilu Disahkan 2026, Ini Alasannya

NASIONAL
Bahlil Tegaskan Musda Golkar Malut Bukan Ajang Pecah Belah

Bahlil Tegaskan Musda Golkar Malut Bukan Ajang Pecah Belah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon