Kadin Akan Ajukan Uji Materiil Permenaker Soal UMP 2023
Kamis, 24 November 2022 | 14:22 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun
(inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Baca Juga: Video: Ganjar Pranowo dan Kadin Setuju UMP Naik, Ajak Buruh Bahas Bersama
Karena PP No 36/2021 tentang pengupahan merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
"Untuk itu, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," kata Dhaniswara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




