ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Simak, Ini Ketentuan Jaminan Produk Halal di Perppu Cipta Kerja

Sabtu, 7 Januari 2023 | 13:22 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Harjo Suwito Kementerian Agama (kanan), dan Halal Partnership & Audit Service Director Majelis Ulama Indonesia Muslich (kiri), secara simbolis memberikan sertifikat halal kepada CEO Eatwell Culinary Indonesia Fransiscus Sumampow (kedua kanan), dan VP Operation Eatwell Culinary Indonesia Mustarofah Ahmad (dua kiri) di Jakarta, Selasa 8 November 2022. 
Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Harjo Suwito Kementerian Agama (kanan), dan Halal Partnership & Audit Service Director Majelis Ulama Indonesia Muslich (kiri), secara simbolis memberikan sertifikat halal kepada CEO Eatwell Culinary Indonesia Fransiscus Sumampow (kedua kanan), dan VP Operation Eatwell Culinary Indonesia Mustarofah Ahmad (dua kiri) di Jakarta, Selasa 8 November 2022.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Terdapat sejumlah substansi UU Cipta Kerja yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja.  Salah satunya, terkait jaminan produk halal atau sertifikat halal.

Sertifikat halal produk menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Terlebih, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan salinan Perppu Cipta Kerja yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (7/1/2023), ketentuan pasal 33 telah diubah, di mana pada pasal 33 (1) disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Pada ayat 2, penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Selanjutnya, ayat 3 menyebutkan sidang fatwa halal MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan produk paling lama 3 hari kerja sejak MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon