Simak, Ini Ketentuan Jaminan Produk Halal di Perppu Cipta Kerja
Sabtu, 7 Januari 2023 | 13:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Terdapat sejumlah substansi UU Cipta Kerja yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja. Salah satunya, terkait jaminan produk halal atau sertifikat halal.
Sertifikat halal produk menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Terlebih, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal.
Berdasarkan salinan Perppu Cipta Kerja yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (7/1/2023), ketentuan pasal 33 telah diubah, di mana pada pasal 33 (1) disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Pada ayat 2, penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.
Selanjutnya, ayat 3 menyebutkan sidang fatwa halal MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan produk paling lama 3 hari kerja sejak MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




