ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Redam Penjualan Data Nasabah Ilegal dengan Peraturan

Rabu, 20 Maret 2013 | 20:15 WIB
GR
YD
Penulis: Gita Rossiana | Editor: YUD
Nasabah melintas di depan Bank BTN, Jakarta.
Nasabah melintas di depan Bank BTN, Jakarta. (JG Photo/ Afriadi Hikmal)

Tangerang - Banyak terjadinya penjualan data nasabah yang berimbas pada bermunculannya telepon dan sms gelap mengenai penawaran produk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. OJK merespons penjualan data itu ke dalam sebuah kebijakan.

Rencananya April mendatang, OJK akan mengeluarkan peraturan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, yang salah satunya berisi tentang cara pemasaran LJK.

Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo menjelaskan, di dalam peraturan tersebut, LJK dilarang menggunakan data sebelum mendapat persetujuan dari pemilik.

"Diharapkan peraturan tersebut bisa meminimalisasi masuknya sms dan telepon gelap tentang penawaran produk LJK,"jelas Anto dalam acara Journalist Class OJK di Hotel Sheraton Bandara, Rabu (20/3).

ADVERTISEMENT

Selain itu, di dalam peraturan OJK tentang edukasi dan perlindungan konsumen juga memuat tentang transparansi biaya yang dikenakan kepada konsumen. Anto menjelaskan, hal tersebut terkait besaran suku bunga, premi dan lainnya yang terkait nasabah.

"Kami ingin meminta OJK agar bersikap transparan kepada nasabah tentang komponen biaya yang mereka kenakan," ujar Anto.

Selanjutnya terdapat pula kewajiban bagi LJK memiliki pusat pengaduan sendiri. Ini dimaksudkan supaya LJK bisa menyelesaikan sendiri sengketa yang terjadi dengan nasabah, sebelum membawanya ke ranah OJK atau hukum.

Tentunya kesemua konten peraturan itu dibuat dengan berhati-hati. Hal tersebut dengan memperhatikan kepentingan konsumen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon