ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aset yang Disita Satgas BLBI Capai Rp 30,65 Triliun

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:09 WIB
AK
H
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: HE
Ilustrasi penyitaan aset milik penerima BLBI.
Ilustrasi penyitaan aset milik penerima BLBI. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 Ha dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun.

Data Kementerian Keuangan menunjukan perolehan aset tersebut terbagi dalam lima jenis. Pertama yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,1 triliun. Kedua yaitu penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp 14,7 triliun dengan luas tanah 17.843.494 m2.

Ketiga yaitu penguasaan fisik aset properti seperti Rp 9,2 triliun dengan luas tanah 18.629.132 m2. Keempat yaitu penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp 3 triliun dengan luas tanah 2.786.022 m2. Kelima yaitu PMN non tunai Rp 2,4 triliun dengan luas tanah 540.714 m2.

ADVERTISEMENT

"Over all capaian satgas Rp 30,6 triliun, yang paling banyak recovery aset," ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara serah terima aset eks BLBI, di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Selasa (6/6/2023).

Sejak dibentuk pada pertengahan tahun 2021, Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, seperti penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada Pemda dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga, untuk pemulihan hak negara.

"Satgas BLBI baru efektif berjalan sekitar dua tahun. Yang menjadi modal utama kami adalah kerja sama dari 12 instansi dan ini bukan hal mudah, sehingga ini perlu kita pertahankan," kata dia.

Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving. Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI.

Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apa Tugas dan Fungsi Satgas BLBI yang Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya?

Apa Tugas dan Fungsi Satgas BLBI yang Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya?

EKONOMI
Purbaya Janji Turun Langsung Tangani Tagihan BLBI

Purbaya Janji Turun Langsung Tangani Tagihan BLBI

EKONOMI
Purbaya Akan Bubarkan Satgas BLBI karena Hasil Minim dan Bikin Ribut

Purbaya Akan Bubarkan Satgas BLBI karena Hasil Minim dan Bikin Ribut

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon