ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkeu serahkan dokumen pajak terkait Gayus

Jumat, 25 Maret 2011 | 13:54 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Gayus Halomoan Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan (Istimewa)

Sebanyak 74 dokumen dikembalikan oleh polisi karena tidak terbukti masuk pidana korupsi dan penyuapan.

Kementerian Keuangan mengaku telah menyerahkan 29 dokumen pelengkap wajib pajak yang melibatkan Gayus Tambunan kepada pihak kepolisian.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo tambahan dokumen tersebut dikirimkan untuk melengkapi dokumen sebelumnya, dan diperlukan, mengingat ada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di beberapa wilayah
 
"Dokumen itu mesti dilengkapi karena kadang-kadang, itu badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah jadi proses pengumpulan informasinya dilakukan secara berkala," kata Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, hari ini.

Agus mengaku, pihaknya telah mengirimkan dokumen 151 wajib pajak yang terkait Gayus kepada kepolisian. Dari  jumlah itu, 74 dokumen telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan dan wajib pajak, karena tidak terbukti termasuk pidana korupsi maupun penyuapan.

"Dan berita acara itu, umumnya kalau ada temuan diselesaikan di Undang-Undang perpajakan, jadi [74 dokumen] ini ditindaklanjuti di Kementerian Keuangan dan juga oleh dirjen pajak," katanya.
 
Belum tentu salah
Agus mengingatkan bahwa 151 wajib pajak yang tengah diperiksa tersebut tidak berarti melakukan kesalahan.

"Hal yang penting di sini saya ingin ungkapkan adalah, kalau seandainya kita sudah periksa 151 wajib pajak pernah terkait atau pernah berhubungan dengan saudara Gayus, itu tidak berarti 151 itu semua salah, karena ini penting untuk dicatat sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang sedang dilakukan kajian," katanya.

Agus juga menjelaskan, telah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 20 dokumen telah ditelaah dan diduga ada 37 keputusan pajak yang berindikasi salah.

Indikasi kesalahan itu, umumnya pada saat pemeriksaan pajak, penelaahan keberatan, dan juga penanganan banding di daerahnya. "Itu sudah bisa ditemukan kelompok-kelompok besarnya dan ini akan terus ditindaklanjuti dengan investigasi," katanya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon