ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemdag Tegaskan Aturan HPE Produk Mineral Oktober telah Terbit

Jumat, 4 Oktober 2013 | 17:51 WIB
HA
B
Penulis: Heru Andriyanto | Editor: B1
Gita Wirjawan saat ditemui di acara halal bihalal di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta,  Selasa (13/08)
Gita Wirjawan saat ditemui di acara halal bihalal di kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Selasa (13/08) (Beritasatu.com/Carla Octama/Carla Octama)

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan peraturan harga patokan ekspor (HPE) untuk bulan Oktober, yang disahkan 26 September lalu, demikian menurut pernyataan pusat hubungan masyarakat Kemdag yang diterima Beritasatu.com Kamis (3/10) malam.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi keluhan Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) yang menuduh Kemdag belum menerbitkan peraturan HPE sehingga eksporter kesulitan untuk menetapkan besaran bea keluar (BK), seperti diberitakan media ini, Rabu (2/10).

"Terkait HPE Produk Pertambangan untuk bulan Oktober 2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah menyetujui diterbitkannya Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/9/2013 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar," kata Kepala Pusat Humas Kemdag Arlinda Imbang Jaya.

"Guna pelayanan bagi dunia usaha, salinan dan soft copy Permendag tersebut sesungguhnya telah disampaikan kepada Ditjen Bea Cukai pada 30 September 2013. Selain itu, Permendag dimaksud juga dapat diakses melalui www.kemendag.go.id, pada link Regulasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon