ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Keluarkan Aturan Modal Asing Usaha Angkutan Perairan 2014

Rabu, 7 Mei 2014 | 14:11 WIB
ES
FB
Penulis: Ezra Sihite | Editor: FMB
Armada PELNI saat akan bersandar di Dermaga Tenau Kupang.
Armada PELNI saat akan bersandar di Dermaga Tenau Kupang. (Suara Pembaruan/YOS)

Jakarta - Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk penanaman modal asing maupun untuk bidang usaha yang hanya boleh dengan modal dalam negeri sepenuhnya. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 April lalu.

Sebagaimana dirilis melalui situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (7/5), diterangkan bahwa dalam PP itu bidang bidang usaha angkutan orang dengan moda darat dalam trayek angkutan antar kota antarpropinsi, angkutan bus perbatasan, angkutan antarkota dalam propinsi, angkutan perkotaan atau perdesaan hanya diberikan izin 100 persen untuk modal dalam negeri. Demikian juga untuk angkutan orang dengan modal darat tidak dalam trayek seperti taksi, angkutan pariwisata, angkutan tujuan tertentu, angkutan di kawasan tertentu, dan pelayaran rakyat, hanya diizinkan untuk modal dalam negeri 100 persen.

Bidang usaha perhubungan lain yang terbuka untuk modal asing dengan kata lain diperbolehkan menggunakan modal asing kebanyakan dengan porsi maksimal 49 persen antara lain, angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan Penyeberangan umum dan perintis, angkutan sungai dan danau kapal < 30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus.

Kemudian penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminal curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi, penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah, jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA), usaha penunjang pada terminal.

ADVERTISEMENT

Modal asing maksimal 49 persen juga diperbolehkan untuk jasa kebandarudaraan dan jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/ground handling, dan penyewaan pesawat udara. Bongkar muat barang dan agen penjualan umum perusahaan angkutan umum perusahaan udara asing juga dipatok maksimal 49 persen.

Sementara untuk angkutan laut luar negeri (tidak termasuk cabotage) baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60 persen. Lalu untuk penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan, perusahaan/modal asing diizinkan dengan persyaratan khusus, yakni bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Aturan yang sama juga berlaku untuk penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau. Demikian juga untuk pembangunan terminal, yaitu terminal penumpang angkutan darat (terbatas hanya pada fasilitas umum) dan terminal barang untuk umum, modal asing diizinkan masuk sampai 49 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon