ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mayoritas Pusat Perbelanjaan Belum Mampu Jual Produk Dalam Negeri Lebih Banyak dari Barang Impor

Selasa, 26 Agustus 2014 | 08:53 WIB
HS
B
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: B1
Suasana di kawasan pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/7).
Suasana di kawasan pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/7). (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Mulai diberlakunya Peraturan Menteri Perdagangan terkait kewajiban menjual 80 persen produk dalam negeri, mayoritas pusat perbelanjaan dan toko modern menyatakan belum dapat memenuhinya. Padahal Aliansi 9 Asosiasi menilai tidak ada alasan lagi yang menghambat pelaksanaan aturan tersebut.

Ketua Aliansi 9 Asosiasi Putri K Wardhani menjelaskan, Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah mulai berlaku sejak 12 Juni, dan berdasarkan progress review yang dilakukan, pencapaian implementasi baru sekitar 80 persen dari total minimarket, 20 persen dari departement store, 50 persen dari speciality store, dan baru sekitar 8 persen dari butik atau stand alone store.

Putri menambahkan, aturan tersebut sebenarnya akan memacu jumlah produksi produk dalam negeri sekaligus menjadikan produk lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri. Setiap brand luar negeri atau barang impor yang memiliki pangsa pasar besar di Indonesia akan didorong untuk mendirikan fasilitas produksi di dalam negeri.

"Jika secara itungan ekonomi belum memungkinkan untuk membuat pabrik, bisa dengan langkah menggandeng produsen dalam negeri dengan memberikan order produksi kepada mereka. Oleh karena itu Permendag ini harus dikawal untuk menjaga kedaulatan dan perimbangan neraca perdagangan," katanya di Jakarta, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

Dengan tantangan tersebut, produsen dan industri di dalam negeri juga akan melihat peluang besar sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi mereka. Selain itu, dengan adanya pabrik baru, otomatis jumlah tenaga kerja dalam negeri yang diserap pun semakin besar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon