ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Bodong

Senin, 29 September 2014 | 07:24 WIB
ST
B
Penulis: Stefi Thenu | Editor: B1
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong (Antara/Fahrul Jayadiputra)

Yogyakarta - Masyarakat diminta waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi bodong.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Rahayu Widodo mengatakan, OJK menerima pengaduan masyarakat yang sebagian besar mengenai investasi bodong.

Pihaknya mengimbau masyarakat diminta untuk mewaspadai tawaran investasi yang berasal dari lembaga jasa keuangan namun tidak masuk dalam pengawasan otoritas.

Hal itu dikatakannya dalam Pelatihan Wartawan yang digelar OJK Jateng-DIY, Sabtu (27/9) lalu.

ADVERTISEMENT

Sri mengatakan, investasi bodong memiliki sejumlah ciri-ciri spesifik, yakni memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return), jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).

Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru, penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.

Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe), serta jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).

Untuk pengaduan konsumen yang masuk ke OJK, berdasarkan data OJK per September tercatat sebanyak 1.712 pengaduan.

Sebagian besar pengaduan yang masuk berasal dari sektor perbankan, salah satu yang dikeluhkan adalah sejumlah masalah dari alat pembayaran menggunakan kartu kredit.

"Pengaduan lain, yaitu masalah agunan dan pengajuan klaim pada asuransi. Dari banyaknya pengaduan, 67% di antaranya sudah diselesaikan," ujarnya.

Ada pula nasabah yang mengajukan pengaduan dan setelah diklarifikasi ternyata memang ada kelalaian dari pihak perusahaan penerbit kartu kredit, sehingga nasabah wajib memperoleh ganti rugi yang sesuai.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional IV Jateng-DIY Y Santoso Wibowo menambahkan, pihaknya menerima 163 pengaduan selama periode Januari-Agustus 2014.

Dari data tersebut, sebanyak 41 kasus (25,15%) telah selesai ditangani, 68 kasus (41,72%) telah ditindaklanjuti, 15 kasus dalam proses (9,20%) dan 19 kasus (11,66%) tidak dapat ditindaklanjutkan karena pengaduan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan OJK atau banyak di antaranya merupakan surat kaleng.

"Sisanya, sebanyak 20 kasus belum diproses karena dokumen yang disampaikan belum lengkap," tegasnya.

Dikatakan, selama ini petugas OJK telah melakukan sejumlah kegiatan yang mendorong peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, baik mengenai OJK sendiri maupun mengenai produk dan layanan lembaga jasa keuangan.

Kegiatan edukasi yang rutin dilakukan setiap minggu, kata dia, adalah melalui mobil keliling SIMolek atau Mobil Literasi Keuangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hati-hati Modus Salah Sambung di WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

Hati-hati Modus Salah Sambung di WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya

OTOTEKNO
OJK: Perempuan di Cirebon Rentan Terjerat Investasi Ilegal

OJK: Perempuan di Cirebon Rentan Terjerat Investasi Ilegal

EKONOMI
Terungkap! 17 Korban Snapboost di Blora Rugi Rp 332 Juta

Terungkap! 17 Korban Snapboost di Blora Rugi Rp 332 Juta

JAWA TENGAH
Investasi Bodong Snapboost di Blora, 700 Warga Tertipu Rp 2 Miliar

Investasi Bodong Snapboost di Blora, 700 Warga Tertipu Rp 2 Miliar

JAWA TENGAH
Investasi Mandek, Ratusan Warga Pangandaran Geruduk Kantor MBA

Investasi Mandek, Ratusan Warga Pangandaran Geruduk Kantor MBA

JAWA BARAT
Korban Investasi Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polda Jatim

Korban Investasi Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polda Jatim

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon