Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Bodong
Senin, 29 September 2014 | 07:24 WIB
Yogyakarta - Masyarakat diminta waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi bodong.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Rahayu Widodo mengatakan, OJK menerima pengaduan masyarakat yang sebagian besar mengenai investasi bodong.
Pihaknya mengimbau masyarakat diminta untuk mewaspadai tawaran investasi yang berasal dari lembaga jasa keuangan namun tidak masuk dalam pengawasan otoritas.
Hal itu dikatakannya dalam Pelatihan Wartawan yang digelar OJK Jateng-DIY, Sabtu (27/9) lalu.
Sri mengatakan, investasi bodong memiliki sejumlah ciri-ciri spesifik, yakni memberikan iming-iming tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return), jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).
Pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru, penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.
Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible and safe), serta jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).
Untuk pengaduan konsumen yang masuk ke OJK, berdasarkan data OJK per September tercatat sebanyak 1.712 pengaduan.
Sebagian besar pengaduan yang masuk berasal dari sektor perbankan, salah satu yang dikeluhkan adalah sejumlah masalah dari alat pembayaran menggunakan kartu kredit.
"Pengaduan lain, yaitu masalah agunan dan pengajuan klaim pada asuransi. Dari banyaknya pengaduan, 67% di antaranya sudah diselesaikan," ujarnya.
Ada pula nasabah yang mengajukan pengaduan dan setelah diklarifikasi ternyata memang ada kelalaian dari pihak perusahaan penerbit kartu kredit, sehingga nasabah wajib memperoleh ganti rugi yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional IV Jateng-DIY Y Santoso Wibowo menambahkan, pihaknya menerima 163 pengaduan selama periode Januari-Agustus 2014.
Dari data tersebut, sebanyak 41 kasus (25,15%) telah selesai ditangani, 68 kasus (41,72%) telah ditindaklanjuti, 15 kasus dalam proses (9,20%) dan 19 kasus (11,66%) tidak dapat ditindaklanjutkan karena pengaduan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan OJK atau banyak di antaranya merupakan surat kaleng.
"Sisanya, sebanyak 20 kasus belum diproses karena dokumen yang disampaikan belum lengkap," tegasnya.
Dikatakan, selama ini petugas OJK telah melakukan sejumlah kegiatan yang mendorong peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, baik mengenai OJK sendiri maupun mengenai produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
Kegiatan edukasi yang rutin dilakukan setiap minggu, kata dia, adalah melalui mobil keliling SIMolek atau Mobil Literasi Keuangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




