ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Bioremediasi, MA Dinilai Abaikan UU Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2014 | 15:37 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi Chevron.
Ilustrasi Chevron. (AFP)

Jakarta – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketok ketua Artidjo Alkostar dan mengabulkan tuntutan jaksa terkait korupsi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) beberapa waktu lalu terus menuai kritik.

Menurut ahli hukum lingkungan, Linda Yanti Sulistiawati, SH, M.Sc, PhD, putusan MA terhadap Ricksy Prematuri selaku direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herland Bin Ompo, direktur PT Sumi Gita Jaya (SGJ), keduanya rekanan atau pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak Chevron, dianggap telah mengabaikan UU Lingkungan yang seharusnya dijadikan landasan dalam mengadili perkara tersebut.

"Dakwaan terhadap keduanya terkait izin pengolahan limbah dan teknis pengerjaan bioremediasi serta dipakainya hasil pengujian atas sampel tanah terkait dengan peraturan dan undang-undang di bidang lingkungan. Jadi semestinya kasus ini diselesaikan dengan hukum yang diatur dalam UU Lingkungan," ujar Linda, dalam keterangannya, Senin (6/10).

Menurut Linda, jika sebuah tindakan dianggap melanggar suatu Undang-Undang (UU) apalagi yang bersifat khusus seperti UU Lingkungan, maka penegak hukum semestinya menggunakan UU tersebut. Apabila kemudian perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan UU lain maka menurut Linda, perlu dipastikan apakah UU lain tadi memang menjadi dominan untuk mengadilinya.

ADVERTISEMENT

"Saya heran apabila UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan oleh MA untuk mendakwa dan memvonis dalam kasus ini karena kedua kontraktor ini hanya memiliki hubungan kontraktual dengan Chevron bukan dengan pemerintah dan bukan menggunakan uang pemerintah," ujar Linda.

Kritik serupa disampaikan pemerhati hukum kontrak production sharing contract (PSC), DR. Najib Ali Gisymar, SH, M.Hum. Menurut Najib, kedua kontraktor ini hanya berkontrak secara perdata dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pemerintah. "Jadi tidak mungkin mereka (Ricksy dan Herland) bisa dituduh berbuat kriminal apalagi korupsi, sementara CPI tidak pernah mengeluh atas kinerja kedua kontraktornya tersebut. Urusan kontrak keduanya dengan CPI baik-baik saja, kok malah orang lain yang ribut. Ini tidak sejalan dengan prinsip yang diatur hukum perdata," tegas Najib.

Dia sependapat dengan dissenting opinion Hakim Agung Leopold dalam kasus Ricksy yang menyatakan bahwa telah terjadi lompatan-lompatan logika yang menyimpang dari asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara proyek bioremediasi ini. Menurut Najib, jika dakwaan-dakwaan atas kedua rekanan Chevron ini mengacu ke UU Lingkungan, semestinya UU lingkungan yang bersifat lex specialist diterapkan bukan memakai UU Tipikor dan ini pun hanya jika unsur tindak pidananya terbukti.

"Apabila putusan MA ini dibiarkan menjadi yurisprudensi baru, maka akan terjadi kekacauan luar biasa dalam penerapan hukum di Indonesia. Siapapun yang melakukan tindakan-tindakan yang meskipun diatur jelas oleh undang-undang tertentu namun jika tindakannya dianggap berpotensi merugikan negara, maka dapat dipidana korupsi," imbuh Najib.

Jika tidak ada upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK), maka pembobol uang di ATM bank milik pemerintah, pencuri motor plat merah, atau maling bak sampah milik Pemkot bisa dipidana korupsi, bukan lagi sebagai maling tapi koruptor. "Bahkan telat bayar tagihan utang ke bank pemerintah bisa diancam pidana korupsi karena tindakan itu dianggap bisa berpotensi merugikan negara. Ketua MA harus turun tangan karena ini bukan sekedar kasus hukum tapi persoalan kepastian dan kejelasan hukum dalam sebuah negara," tukasnya.

MA melalui majelis kasasi telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dengan hukuman penjara 5 tahun sekaligus menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara US$ 3,089 juta.

Dalam perkara tersebut Kejagung telah menjerat tujuh tersangka yakni Bachtiar, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja. Dari total tujuh tersangka, lima berasal dari pihak Chevron. Adapun Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon