Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Rapat di Hotel
Selasa, 16 Desember 2014 | 15:13 WIB
Jakarta - Ekonom Dradjad H.Wibowo menyarankan pemerintah segera meninjau kembali kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) tentang larangan rapat di hotel.
Sebab, menurut Dradjad, kebijakan itu layaknya pisau bermata dua. Di satu sisi bisa mendorong pencegahan pemborosan keuangan negara sementara di sisi lain mematikan masyarakat yang terlibat di industri wisata, perhotelan, maupun yang terkait.
"Kebijakan itu harus ditinjau ulang. Mungkin jangan dilarang total, tapi dikendalikan supaya efisien. Jadi tetap boleh rapat di hotel, tapi efisiensi terhadap jumlah rapat dan besarnya biaya per rapat harus dijaga," kata Dradjad di Jakarta, Selasa (16/12).
Kata Dradjad, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), kebijakan itu kenyataannya mengurangi permintaan terhadap jasa hotel dan jasa-jasa turunannya. Di tengah kondisi sulit pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan belum stabilnya perekonomian pascapemerintahan baru terbentuk hal itu dirasakan sebagai beban berat.
"Jangan lupa, multiplier-nya itu cukup besar dan beragam. Mulai dari jasa makanan, transportasi, bahkan hingga ke jasa
kebersihan. Banyak warga masyarakat yang terlibat," kata Dradjad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




