ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puluhan Triliun PMN Dianggap Bermasalah, Paripurna APBNP 2015 Diskors 4 Jam

Jumat, 13 Februari 2015 | 10:14 WIB
YW
B
Penulis: Yosi Winosa | Editor: B1
Ilustrasi Banggar dan RAPBN
Ilustrasi Banggar dan RAPBN (Istimewa)

Jakarta - Rapat paripurna pengesahan APBNP 2015 antara DPR dan pemerintah diskors selama empat jam lebih sejak pukul 12.00 WIB. Sebabnya, Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 64,883 triliun untuk perusahaan BUMN dianggap belum jelas.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Arya Bima, keberatan atas perbedaan keputusan alokasi PMN yang ditetapkan Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar).

Karenanya, Arya meminta keputusan sidang paripurna ditunda untuk melakukan penyeragaman. "Ini saya lihat dalam lampiran terdapat perbedaan antara Komisi VI dan Badan Anggaran. Kita ingin menyelaraskan dan rapat ditunda dulu," tegasnya.

Sebelumnya, Banggar DPR menyepakati PMN sebesar Rp 84,883 triliun dalam rancangan APBNP 2015 yang dialokasikan untuk 39 perusahaan BUMN.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, PT PAL menerima Rp 1,5 triliun, PT SMF Rp 1 triliun, ‎Rp PT Geo Dipa Energi Rp 607 miliar, PT SMI Rp 20,536 triliun, PT PPI Rp 1,5 triliun, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Pertani Rp 470 miliar, PT SHS Rp 400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, PTPN III Rp 3,15 triliun, PTPN VII Rp 17,5 miliar, PTPN IX Rp100 miliar, PTPN X 97,5 miliar, PTPN XI 65 miliar, PTPN XII 70 miliar, PT PNM Rp 1 triliun, PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun, PT ASDP Rp 1 triliun.

Selain itu, PT Pelni Rp 500 miliar, PT Djakarta Llyod Rp 350 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 1 triliun, PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun, PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Rp 900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 200 miliar.

Ada juga, PT Antam Rp 3,5 triliun, PT Pindad Rp 700 miliar, PT KAI Rp 2 triliun, PT PPA Rp 1 triliun, PT Pelindo IV Rp 2 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 250 miliar,PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar, PT PLN Rp 5 triliun serta Perum Jamkrindo dan PT Askrindo Rp 1 triliun.

Banggar membuat keputusan sedikit berbeda dengan Komisi VI DPR. Yaitu, membatalkan suntikan modal Krakatau Steel sebesar Rp 956 miliar dan mengabulkan suntikan modal PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar.

Selain itu, PMN untuk PTPN III yang sedaainya diberikan sebesar Rp 3,5 triliun secara akumulatif sebagai induk PTPN VII, IX, X, XI, dan XII, berubah menjadi Rp 3,15 triliun dan sisanya 350 miliar diberikan kepada PTPN VII sebesar Rp 17,5 miliar, PTPN IX sebesar Rp 100 miliar, PTPN X sebesar Rp 97,5 milliar, PTPN XI sebesar Rp 65 miliar dan PTPN XII sebesar Rp 70 miliar.

"Komisi VI hanya menyetujui pemberian PMN untuk PTPN III. Tidak untuk PTPN lainnya. Biarkan PTPN III yang memberikannya langsung ke PTPN lainnya, karena ini holding company," kata Arya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, berharap suntikan modal ini membuat daya saing BUMN makin meningkat. "Pasti tidak 100 persen sama dengan rencana, tapi kita bisa usahakan sesuai dengan harapan. Percuma kalau kita keluarkan dana belanja banyak tapi tidak menimbulkan daya saing yang lebih bagus," kata Bambang saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Jumat (13/2) dinihari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon