Percepat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Minggu, 22 Februari 2015 | 19:03 WIB
Pekanbaru - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama DPR menyepakati percepatan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, agar hak-hak konstitusional nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir diperhatikan lebih khusus.
"Pada Februari 2015, Kiara-DPR mencapai kesepakatan mempercepat proses pengesahan RUU tersebut. Kesepakatan ini tercapai melalui Diskusi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR I, Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, dalam surat elektroniknya yang diterima Antara Riau, Minggu (22/2).
Menurut dia, Kiara akan menyerahkan naskah akademik RUU tersebut ke DPR untuk dibahas dan disetujui International Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fishereies in the Context of Food Security and Poverty Eradication.
RUU ini penting, karena belum ada aturan setingkat undang-undang yang melindungi dan menyejahterakan nelayan. Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus terjadi.
"Mirisnya fakta lain, masyarakat pesisir lintasprofesi ditempatkan sebagai warga negara kelas dua dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," katanya.
Dalam naskah akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang disusun oleh Kiara bersama dengan masyarakat sipil lainnya itu untuk pertama kali memuat pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan.
Selama ini, keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang. Aspek lainnya yang juga mendapatkan perhatian pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hak-hak konstitusional nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir juga mendapatkan perhatian ekstra di antaranya perlindungan wilayah tangkap, jaminan kesehatan dan reproduksi perempuan nelayan, permukiman dan sanitasi yang layak, jaminan harga ikan dan garam dari pemerintah, dan ganti-untung atas terjadinya bencana ekologis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




