Sistem Distribusi Minuman Beralkohol Bakal Diatur
Selasa, 21 April 2015 | 19:24 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan bakal segera mengeluarkan izin khusus bagi minimarket terkait penjualan minuman beralkohol. Selain itu, pihaknya juga meminta produsen minuman beralkohol untuk mengatur sistem distribusi penjualannya.
Demikian dikatakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers penutupan WEF on East Asia di Jakarta, Selasa (21/4).
Langkah ini, menurutnya harus diambil untuk melindungi anak dibawah usia mengkonsumsi alkohol. Apalagi harga minuman beralkohol di Indonesia relatif lebih murah.
"Kedisiplinan masyarakat Indonesia juga kurang, mereka bisa saja tak mau menjual kepada anak dibawah umur tapi kadangkala si pembeli menggertak untuk mendapatkan minumannya. Makanya, saya minta mereka atur sistem distribusi mereka, kita akan keluarkan izin khusus menjual alkohol. Ini langkah berikutnya yang akan kita lakukan. Ini akan melibatkan para produsen atau agen tunggalnya," jelasnya.
Tim Pelaksana WEF on East Asia Chris Kanter yang juga sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Chris Kanter menegaskan, pelarangan ini bukan berarti pemerintah mengharamkan penjualan alkohol. Tapi ini dilakukan lebih kepada pencegahan dari dampak anak-anak mengkonsumsi alkohol.
"Heineken dalam satu tahun katanya hilang Rp 1 triliun. Kalau itu Rp 1 triliun buat satu merek, bayangkan berapa yang minum itu. Tapi, tak tahu itu benar atau cuma melebih-lebihkan supaya peraturannya diubah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bertemu dengan delegasi Heineken, di sela-sela WEF on East Asia. Heineken merupakan pemegang saham terbesar PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), produsen Bir Bintang.
Pertemuan tersebut di antaranya membahas soal larangan penjualan bir di minimarket dan pengecer. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015.
Pihak Multi Bintang maupun Heineken menegaskan komitmen global dari produsen minuman beralkohol dunia dan menetapkan aturan yang sangat ketat tentang bagaimana menjual produk bir, termasuk melakukan pencegahan konsumsi alkohol oleh anak di bawah usia legal.
Multi Bintang mengklaim telah bekerja dengan banyak operator minimarket dalam melatih staf toko mereka untuk memastikan mereka tidak menjual produk bir ke konsumen di bawah usia legal konsumsi alkohol (lewat program 21+ pengetahuan akan usia 21 tahun keatas sebagai usia legal konsumsi alkohol dan pentingnya pelaksanaan prosedur pemeriksaan identitas).
Sejak 2012, lebih dari 1.000 gerai dan 15000 staf minimarket telah berpartisipasi dalam program edukasi penjualan secara bertanggung jawab tersebut. Multi Bintang juga memberikan pelatihan kepada para staf hotel, restoran dan cafe untuk memastikan mereka hanya menjual produk bir dan minuman beralkohol lainnya secara bertanggung jawab.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel setuju untuk meneruskan dialog tersebut dengan membentuk kelompok kerja bersama antara Kementerian Perdagangan dan industri bir untuk mencari solusi alternatif dan program untuk mencegah konsumsi alkohol oleh anak di bawah usia legal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




