Dirjen Bea Cukai Klarifikasi Soal Aturan Barang Luar Negeri
Senin, 25 Maret 2024 | 15:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memberikan penjelasan terkait aturan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal ke luar negeri. Meski menuai kritik dan keresahan masyarakat, ia menegaskan aturan ini ditetapkan demi mempermudah penumpang.
Adapun regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Terkait PMK 203/2017, dapat kami sampaikan bahwa itu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang, dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri," jelas Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, pada Senin (25/3/2024).
Pelaporan barang bawaan penumpang itu difokuskan untuk high value goods, seperti kamera, handphone, laptop dan lain-lain. Tujuannya, agar mempercepat pelayanan, sehingga Bea Cukai dapat menggunakan data itu untuk merilis kedatangan penumpang.
"Namun, selama ini kebijakan tersebut sangat minimal dipakai penumpang, sebab secara lazim kita pun tidak mencatat itu, kita tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif," ujar dia.
Askolani menyampaikan, selama ini, kebijakan tersebut banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.
"Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan," terangnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi Bea Cukai, disebutkan bahwa pemerintah terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada penumpang, sesuai amanat dalam perundangan yang disusun kementerian/lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian.
"Tentunya komunikasi ini juga menjadi sangat penting kita edukasi kepada para pelaku usaha yang lainnya dan kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau PPN karena memang barang dari dalam negeri," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




