ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirjen Bea Cukai Klarifikasi Soal Aturan Barang Luar Negeri

Senin, 25 Maret 2024 | 15:38 WIB
AF
WP
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: WBP
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memberikan penjelasan terkait aturan barang bawaan penumpang pesawat dan kapal ke luar negeri. Meski menuai kritik dan keresahan masyarakat, ia menegaskan aturan ini ditetapkan demi mempermudah penumpang.

Adapun regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Terkait PMK 203/2017, dapat kami sampaikan bahwa itu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang, dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri," jelas Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, pada Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

Pelaporan barang bawaan penumpang itu difokuskan untuk high value goods, seperti kamera, handphone, laptop dan lain-lain. Tujuannya, agar mempercepat pelayanan, sehingga Bea Cukai dapat menggunakan data itu untuk merilis kedatangan penumpang.

"Namun, selama ini kebijakan tersebut sangat minimal dipakai penumpang, sebab secara lazim kita pun tidak mencatat itu, kita tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif," ujar dia.

Askolani menyampaikan, selama ini, kebijakan tersebut banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.

"Kemudian, barang-barang itu apabila sudah dicatat sebelumnya, maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan," terangnya.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Bea Cukai, disebutkan bahwa pemerintah terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada penumpang, sesuai amanat dalam perundangan yang disusun kementerian/lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian.

"Tentunya komunikasi ini juga menjadi sangat penting kita edukasi kepada para pelaku usaha yang lainnya dan kami sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak dikenakan bea masuk atau PPN karena memang barang dari dalam negeri," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

NASIONAL
Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

Sinergi Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri ke Filipina

NASIONAL
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas dalam Pampers di Bandara Soetta

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas dalam Pampers di Bandara Soetta

BANTEN
Viral Razia Warung Madura, Bea Cukai Tegal Beri Klarifikasi

Viral Razia Warung Madura, Bea Cukai Tegal Beri Klarifikasi

JAWA TENGAH
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Ini Kata Pakar

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Ini Kata Pakar

NASIONAL
Hindari Wartawan, Ahmad Dedi Diduga Terima Uang Korupsi Bea Cukai

Hindari Wartawan, Ahmad Dedi Diduga Terima Uang Korupsi Bea Cukai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon