Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini
Rabu, 13 Mei 2026 | 21:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa catatan, barang bukti elektronik, hingga kontainer yang diduga terkait dengan PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada pekan ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Semarang. Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Berdasarkan temuan awal, KPK juga menduga adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik mendapatkan informasi adanya upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini dapat dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Budi.
KPK, lanjut Budi, masih mendalami kemungkinan adanya unsur perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
“Karena itu, KPK akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Selain menggeledah rumah Heri Black, pada Selasa (12/5/2026) penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
Menurut Budi, kontainer itu belum diajukan pemberitahuan impor barang ke Ditjen Bea Cukai selama lebih dari 30 hari. Setelah dibuka, kontainer diketahui berisi barang impor berupa suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya.
“Penyidik nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait, baik perusahaan importir, forwarder, maupun pihak Ditjen Bea Cukai,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di DJBC. Salah satunya Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
KPK juga menemukan uang Rp 5,19 miliar dari sebuah safe house di Ciputat yang diduga berasal dari gratifikasi pengurusan importasi barang dan pengaturan cukai di DJBC.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




