KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang miliaran rupiah oleh pegawai dan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sejak 2019 hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aliran dana tersebut berasal dari tiga perusahaan swasta, yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).
Fakta itu terungkap saat penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker pada Rabu (13/5/2026) di Polresta Barelang, Kota Batam.
Para saksi yang diperiksa, antara lain Nova Yanti selaku direktur PT KGBS, Muhammad Aliuddin Arief sebagai direktur PT TT, Maria Agnesia Simanjuntak selaku direktur PT SIMB, Eko Budianto selaku direktur utama PT KGBS, dan Hani Fulianda selaku komisaris PT Tachi Trainindo.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembinaan, pelatihan, dan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
“Penyidik juga menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” kata Budi.
Ia menjelaskan pemberian uang tersebut dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh oknum terkait. Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar bersama sembilan terdakwa lainnya.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta serta gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut, antara lain Hery Sutanto selaku direktur bina kelembagaan periode 2021-Februari 2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja, Subhan selaku sub koordinator keselamatan kerja direktorat bina K3, serta Anitasari Kusumawati selaku sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja.
Selain itu, terdapat nama Fahrurozi selaku dirjen binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
5 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla Hadapi Kemarau 2026
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




