Bea Cukai Tetapkan Regulasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Selasa, 26 Maret 2024 | 15:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bea Cukai menerapkan regulasi pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri (LN) sejak Minggu, (10/3/2024).
Aturan ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, aturan tersebut menjadi imbauan bagi wisata nusantara (wisnus) agar bisa membatasi pengeluaran konsumsi produk dari luar negeri.
Dia berharap aturan tersebut tidak menjadi beban bagi wisnus yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Ini perlu kita pastikan tidak menjadi beban bagi wisata nusantara yang keluar negeri. Justru merupakan imbauan bagaimana mereka bisa membatasi atau mendorong konsumsi sebagai motor dari ekonomi kita,” kata Sandiaga Uno saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dikatakan Sandiaga Uno, aturan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong konsumsi produk dalam negeri.
Dia menilai hal tersebut akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha di lapangan kerja.
“Kita harapkan (aturan tersebut) tidak membatasi wisatawan nusantara keluar negeri, tapi imbauannya adalah bangga (dengan produk) buatan Indonesia dan juga bangga berwisata di Indonesia,” ujarnya.
“Imbauannya adalah bangga (dengan produk) buatan Indonesia dan juga bangga berwisata di Indonesia. Itu yang menjadi bingkai dari sebuah kebijakan untuk mendorong konsumsi dalam negeri yang akan menggerakkan ekonomi membuka peluang usaha di lapangan kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, isi Permendag 36 Tahun 2023 tersebut menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Kemudian, tas sebanyak dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang.
Untuk alat elektronik setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga US$ 1.500. Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Selain membatasi barang bawaan, regulasi ini juga mengatur tentang impor bahan baku/penolong. Hal tersebut juga menjadi keluhkan pengusaha sebab turut membatasi impor bahan baku/penolong. Padahal, bahan baku/penolong menjadi pendorong kinerja manufaktur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




