ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dinyatakan Pailit, Sritex Tegaskan Tak Ada PHK Massal dan Pabrik Masih Normal

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:45 WIB
WP
WP
Penulis: Wijayanti Putri | Editor: WBP
Pabrik PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, salah satu dari empat perusahaan yang masuk dalam SRIL yang diputuskan pailit oleh PN Niaga Semarang.
Pabrik PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, salah satu dari empat perusahaan yang masuk dalam SRIL yang diputuskan pailit oleh PN Niaga Semarang. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)

Solo, Beritasatu.com- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan operasional pabrik sampai saat ini masih berjalan normal kendati dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“Memang dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang pada 25 Oktober dinyatakan (PT Sritex) pailit, tetapi sebenarnya perusahaan masih berjalan normal dan sampai hari ini pun masih berjalan normal,” ujar General Manager (GM) HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono dalam audensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Wijaya kompleks kantor Pemkab, Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, putusan pailit tersebut dijatuhkan untuk empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha di Boyolali serta PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaya di Semarang. Sedangkan Sritex Group sendiri memiliki banyak anak perusahaan lain di luar empat perusahaan tersebut. Terkait para karyawan, Haryo mengatakan manajemen sudah memberikan pengarahan.

ADVERTISEMENT

“Langkah pertama kami adalah memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak di empat perusahaan tadi, karena masih status bekerja, kita minta untuk tetap bekerja kondisinya normal seperti biasa," kata dia. 

Dia menjelaskan pelaksanaan kerja mesin produksi juga tetap jalan dalam tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi ini atau putusan Pengadilan Niaga. "Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kita harapkan karyawan masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini,” kata dia.

Haryo menyebut, empat perusahaan di bawah Sritex tersebut ada 15.000 karyawan yang sebagian besar berada di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo.

Ia menegaskan putusan pailit tersebut tidak memengaruhi proses produksi, lantaran putusan tersebut bukan pernyataan dari perusahaan, tetapi dari putusan hukum atas kasus gugatan yang dilayangkan pihak ketiga di PN Niaga Semarang, ehingga tidak akan ada PHK massal bagi karyawan.

“Jadi ini bukan perusahaan yang mempailitkan diri, ini beda ya. Karena ini ada pihak lain yang menuntut agar Sritex dipailitkan, sehingga tidak ada pengaruh ke karyawan maupun pabrik. Intinya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK massal, karena sekali lagu bukan perusahaan yang mempailitkan diri dan perusahaan masih jalan, sehingga saya kira terkait karyawan sampai saat ini masih aktif bekerja,” tandasnya.  

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kendil Nggoling! Eks Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair

Kendil Nggoling! Eks Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair

NUSANTARA
Ratusan Eks Buruh Sritex Gelar Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

Ratusan Eks Buruh Sritex Gelar Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

JAWA TENGAH
Isu Politik-Hukum Sepekan: Islah PPP hingga Komite Reformasi Polri

Isu Politik-Hukum Sepekan: Islah PPP hingga Komite Reformasi Polri

NASIONAL
Kejari Solo Titipkan Bos Sritex dan 2 Tersangka ke Rutan Semarang

Kejari Solo Titipkan Bos Sritex dan 2 Tersangka ke Rutan Semarang

NASIONAL
Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan

NASIONAL
Kejagung Endus Persekongkolan di Balik Pemberian Kredit ke Sritex

Kejagung Endus Persekongkolan di Balik Pemberian Kredit ke Sritex

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon