ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejari Solo Titipkan Bos Sritex dan 2 Tersangka ke Rutan Semarang

Rabu, 17 September 2025 | 17:25 WIB
WP
IC
Penulis: Wijayanti Putri | Editor: CAH
Kejari Solo titipkan bos Sritex dan dua rersangka kasus korupsi pemberian kredit ke Rutan Semarang
Kejari Solo titipkan bos Sritex dan dua rersangka kasus korupsi pemberian kredit ke Rutan Semarang (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)

Solo, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menitipkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Rumah Tahanan (Rutan) Semarang setelah resmi mendapat limpahan kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kasi Intel Kejari Solo Widhiarso Dwi Nugroho mengatakan pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex kepada Kejari Solo dikarenakan tempat perkara berada di Kota Solo.  

“Iya benar, tiga orang (tersangka) dan barang bukti kemarin (Selasa) pelimpahan tahap kedua di Kejari Solo,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (17/9/2025). 

ADVERTISEMENT

Meski kasusnya dilimpahkan ke Kejari Solo, Widhi mengatakan proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Jadi nanti administrasi juga di Kejaksaan Tinggi Semarang karena sprint (penanganan kasus) gabungan dari Kejagung, kejati, dan kejari. Tahanan dititipkan ke Rutan Semarang. Jadi ditahan di sana,” kata dia. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk memasuki babak baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Surakarta (Solo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto) sebagaidirektur utama PT Sritex periode 2005-2022, DS (Dicky Syahbandinata) sebagai pemimpin divisi korporasi dan komersial PT Bank BJB tahun 2020 serta ZM (Zainuddin Mappa), direktur utama PT Bank DKI tahun 2020.

“Pada Selasa (16/9/2025), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam proses tahap II, para tersangka yang didampingi keluarga dan penasihat hukum bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kendil Nggoling! Eks Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair

Kendil Nggoling! Eks Karyawan Sritex Berharap Pesangon Segera Cair

NUSANTARA
Ratusan Eks Buruh Sritex Gelar Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

Ratusan Eks Buruh Sritex Gelar Demo Tuntut Pembayaran Pesangon

JAWA TENGAH
Isu Politik-Hukum Sepekan: Islah PPP hingga Komite Reformasi Polri

Isu Politik-Hukum Sepekan: Islah PPP hingga Komite Reformasi Polri

NASIONAL
Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Kejagung Klaim Punya Bukti Cukup Jerat Dirut Sritex Iwan Kurniawan

NASIONAL
Kejagung Endus Persekongkolan di Balik Pemberian Kredit ke Sritex

Kejagung Endus Persekongkolan di Balik Pemberian Kredit ke Sritex

NASIONAL
Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Sritex

Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Sritex

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon