Kejari Solo Titipkan Bos Sritex dan 2 Tersangka ke Rutan Semarang
Rabu, 17 September 2025 | 17:25 WIB
Solo, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menitipkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Rumah Tahanan (Rutan) Semarang setelah resmi mendapat limpahan kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Intel Kejari Solo Widhiarso Dwi Nugroho mengatakan pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex kepada Kejari Solo dikarenakan tempat perkara berada di Kota Solo.
“Iya benar, tiga orang (tersangka) dan barang bukti kemarin (Selasa) pelimpahan tahap kedua di Kejari Solo,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (17/9/2025).
Meski kasusnya dilimpahkan ke Kejari Solo, Widhi mengatakan proses persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang. Jadi nanti administrasi juga di Kejaksaan Tinggi Semarang karena sprint (penanganan kasus) gabungan dari Kejagung, kejati, dan kejari. Tahanan dititipkan ke Rutan Semarang. Jadi ditahan di sana,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk memasuki babak baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka ke Kejari Surakarta (Solo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto) sebagaidirektur utama PT Sritex periode 2005-2022, DS (Dicky Syahbandinata) sebagai pemimpin divisi korporasi dan komersial PT Bank BJB tahun 2020 serta ZM (Zainuddin Mappa), direktur utama PT Bank DKI tahun 2020.
“Pada Selasa (16/9/2025), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam proses tahap II, para tersangka yang didampingi keluarga dan penasihat hukum bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




