Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Sritex
Kamis, 17 Juli 2025 | 09:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (17/7/2025). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
Ini bukan kali pertama Iwan Kurniawan diperiksa dalam kasus Sritex. Setidaknya, dia telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (2/6/2025), Selasa (10/6/2025), Rabu (18/6/3025), Senin (23/6/2025), dan Rabu (9/7/2025).
Pantauan Beritasatu.com, Iwan Kurniawan tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB dengan mengenakan jaket. Dia enggan berbicara banyak seputar agenda pemeriksaannya kali ini dan memilih hanya memberikan gestur salam dan mengumbar senyum kemudian memasuki kantor Kejagung.
Baca Juga: Dirut Sritex Diperiksa Lagi, Kejagung Dalami Soal 72 Mobil yang Disita
Keterangannya dinilai dapat membuat terang kasus yang tengah ditangani. Namun, Kejagung belum membeberkan detail materi yang telah didalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kali ini.
Adapun kasus korupsi Sritex melibatkan tiga tokoh kunci, yaitu Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Ketiga tersangka itu telah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dicky Syahbandinata yang menjabat sebagai pemimpin divisi korporasi dan komersial PT Bank BJB pada 2020 menjadi tersangka karena memberikan fasilitas kredit kepada Sritex tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
Baca Juga: Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Sritex
Proses persetujuan kredit yang dilakukannya diduga melawan hukum karena tidak didukung oleh analisis risiko yang memadai. Tindakan ini memungkinkan Sritex menerima kredit meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
Zainuddin Mappa, mantan direktur utama PT Bank DKI, juga masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi Sritex. Ia disinyalir menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kelayakan kredit berdasarkan hasil pemeringkatan lembaga penilai keuangan. Keputusannya ini dinilai melanggar prosedur perbankan dan berkontribusi pada kerugian negara yang signifikan.
Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai direktur utama Sritex pada periode 2005–2022, menjadi tersangka utama dari pihak perusahaan.
Kakak kandung Iwan Kurniawan Lukminto ini diduga menyalahgunakan dana kredit yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan untuk kepentingan lain, seperti membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta. Tindakan ini memperparah kerugian finansial yang ditanggung negara.
Akibat perbuatan para tersangka kasus korupsi Sritex, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 692 miliar. Kerugian ini berasal dari kredit bermasalah yang diberikan tanpa prosedur yang memadai, serta penyalahgunaan dana kredit oleh pihak Sritex.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




