Kejagung Sebut Ada 2 Klaster dalam Kasus Kredit Sritex
Selasa, 22 Juli 2025 | 08:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kasus ini disebut terbagi ke dalam dua klaster.
"Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Klaster pertama yakni yang berkaitan dengan tiga bank pembangunan daerah (BPD). Sudah ada sejumlah pihak dari masing-masing bank tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Korupsi Kredit Jumbo Sritex
"Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BJB, dan Bank DKI," ungkap Nurcahyo.
Klaster kedua, yakni pemberian kredit oleh dua bank pelat merah dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Klaster ini juga masih dalam proses penyidikan Kejagung.
Pendalaman lebih lanjut atas klaster ini masih dilakukan. Perkembangan dari pendalaman klaster ini akan disampaikan ke publik dalam waktu mendatang. "Kreditnya ini kredit sindikasi," ungkap Nurcahyo.
Baca Juga: 7 Tersangka Korupsi Kredit Sritex Langsung Ditahan, 1 Tahanan Kota
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum ke Sritex. Dugaan kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp 1,08 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




