Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Korupsi Kredit Jumbo Sritex
Selasa, 22 Juli 2025 | 07:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Langkah ini diambil seusai gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Nurcahyo menjelaskan, peran dari delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
1. Direktur Keuangan Sritex (2006-2023) dengan inisial AMS
Bertanggung jawab atas permohonan dan pencairan kredit ke Bank DKI menggunakan underlying invoice fiktif. Dana modal kerja justru dipakai untuk membayar utang MTN (medium term note).
2. Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (2019-2022) BFW
Ia diduga menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex yang jatuh tempo dan tidak meneliti kelayakan kredit secara menyeluruh.
3. Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015-2021) PS
Sama seperti BFW, disorot karena mengabaikan analisis risiko dan menyetujui kredit hanya dengan jaminan umum tanpa kebendaan.
4. Dirut Bank BPD Jabar-Banten (2019-2025) YR
Memberi tambahan plafon kredit Rp 350 miliar padahal laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan utang existing senilai Rp 200 miliar.
5. SEVP Bank BPD Jabar-Banten (2019-2023) BR
Komite kredit yang tidak menjalankan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) dalam menyetujui kredit Rp 200 miliar.
6. Dirut Bank BPD Jateng (2014-2023) SP
Diduga menyalahi pedoman kredit dengan tetap menyetujui pembiayaan ke Sritex tanpa analisis risiko yang memadai.
7. Direktur Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng (2017-2020) PJ
Menyetujui kredit walau mengetahui kewajiban Sritex melebihi aset, menjadikan kredit sangat berisiko.
8. Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng (2018-2020) SD
Menandatangani analisis kredit tanpa verifikasi langsung terhadap laporan keuangan Sritex yang diajukan, hanya berdasarkan data sekunder.
Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,08 triliun. Nilai pasti masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028,” ungkap Nurcahyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




