Pelanggan Konten Premium Buta Tentang Penyedia Konten
Minggu, 29 Januari 2012 | 18:11 WIB
Selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa sebuah layanan konten premium disediakan oleh penyedia konten
Kelompok masyarakat pengguna telekomunikasi mengatakan bahwa pengguna layanan telekomunikasi harus mendapat penjelasan lengkap mengenai hubungan operator dan penyedia konten ketika memutuskan untuk berlangganan konten premium.
"Selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa sebuah layanan konten premium disediakan oleh penyedia konten," ujar Jumadi, sekretaris jenderal Indonesia Telecommunication User Group (ID-TUG), ketika dihubungi Jakarta Globe, pada hari ini.
Ketidaktahuan pelanggan mengenai hal itu diduga menjadi salah satu sebab maraknya pencurian pulsa bagi pengguna jaringan telekomunikasi yang kasusnya sampai dibahas secara khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR RI.
"Kami menilai perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan bahwa di belakang operator ada banyak penyedia konten," ujar Jumadi.
Ditambahkannya, regulasi teknis yang tidak lengkap mengenai bisnis jasa ini diduga mengakibatkan operator telekomunikasi maupun penyedia konten memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen.
Data ID-TUG mencatat jumlah pengguna teknologi telekomunikasi seluler di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 120 juta pengguna dengan pasar pengguna tersebar di daerah perkotaan dan pedesaan, dengan sebagian besar pengguna masih banyak yang kurang paham mengenai teknologi informasi dan telekomunikasi.
Menurut Jumadi, perkembangan teknologi ini belum diimbangi dengan tingkat pemahaman publik atas penggunaan produk.
"Kami berharap masyarakat pengguna telekomunikasi dapat makin melek teknologi informasi, dan itu butuh peran serta operator dan pemerintah dalam mensosialisasikannya," ujar Jumadi.
Kelompok masyarakat pengguna telekomunikasi mengatakan bahwa pengguna layanan telekomunikasi harus mendapat penjelasan lengkap mengenai hubungan operator dan penyedia konten ketika memutuskan untuk berlangganan konten premium.
"Selama ini pengguna umumnya tidak tahu bahwa sebuah layanan konten premium disediakan oleh penyedia konten," ujar Jumadi, sekretaris jenderal Indonesia Telecommunication User Group (ID-TUG), ketika dihubungi Jakarta Globe, pada hari ini.
Ketidaktahuan pelanggan mengenai hal itu diduga menjadi salah satu sebab maraknya pencurian pulsa bagi pengguna jaringan telekomunikasi yang kasusnya sampai dibahas secara khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR RI.
"Kami menilai perlu pemaparan gamblang bagaimana suatu layanan itu dibeli melalui operator dan bahwa di belakang operator ada banyak penyedia konten," ujar Jumadi.
Ditambahkannya, regulasi teknis yang tidak lengkap mengenai bisnis jasa ini diduga mengakibatkan operator telekomunikasi maupun penyedia konten memberikan layanan konten tanpa memperhatikan hak konsumen.
Data ID-TUG mencatat jumlah pengguna teknologi telekomunikasi seluler di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 120 juta pengguna dengan pasar pengguna tersebar di daerah perkotaan dan pedesaan, dengan sebagian besar pengguna masih banyak yang kurang paham mengenai teknologi informasi dan telekomunikasi.
Menurut Jumadi, perkembangan teknologi ini belum diimbangi dengan tingkat pemahaman publik atas penggunaan produk.
"Kami berharap masyarakat pengguna telekomunikasi dapat makin melek teknologi informasi, dan itu butuh peran serta operator dan pemerintah dalam mensosialisasikannya," ujar Jumadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




