ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Skema Co-Payment Dikhawatirkan Bikin Sulit Konsumen dan Agen Asuransi

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:27 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Ilustrasi agen asuransi
Ilustrasi agen asuransi (Freepik/rawpixel.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satunya mengatur penerapan skema co-payment atau pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis menuai reaksi beragam. 

Di platform X (dahulu Twitter), banyak warganet yang menganggap kebijakan ini bisa merugikan konsumen dan semakin menyulitkan kerja agen asuransi.  

"Punya asuransi kesehatan sudah di-repricing terus, sekarang harus co-pricing. Nasabah makin males, agen makin susah membela perusahaan asuransi. Yang ingin dilawan inflasi kesehatan, yang jadi korban siapa? Ya, masyarakat menengah lagi," tulis pengguna akun @alpharexa di platform X, dikutip Kamis (12/6/2025).

ADVERTISEMENT

"Teman gua yang jadi sales asuransi sebelum ada beginian saja nipu melulu biar dapat nasabah. Lu tambahin beginian nangis kejer mereka," tulis akun @shopepiie.

Tidak sedikit juga warganet yang mempertanyakan fungsi memiliki asuransi kesehatan.

"Tujuan punya asuransi kan biar tenang kalau sakit enggak usah bayar apa pun yang memang di-cover. Ya ngapain punya asuransi kalau masih expected untuk bayar lagi," tulis akun @caeca168.

Namun, banyak juga warganet yang membela kebijakan ini.

"Justru ini bagus dan lagian ini ada batas maksimalnya kok di 300k. Kalau enggak ada co-payment, nasabah juga yang rugi karena akan semakin banyak yang ngeclaim, dan akan bikin premi naik terus tiap tahun karena produk asuransi kesehatan itu biasanya selalu ada repricing tiap tahun," tulis akun @erlingster. 

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025, besaran co-payment ditetapkan sebesar 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. Aturan ini tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bisa Tekan Moral Hazard

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bisa Tekan Moral Hazard

EKONOMI
Skema Co-Payment Bisa Jaga Tarif Premi Asuransi Tetap Terjangkau

Skema Co-Payment Bisa Jaga Tarif Premi Asuransi Tetap Terjangkau

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon