ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPh Pasal 21 DTP Diperluas untuk Pekerja Sektor Pariwisata

Senin, 15 September 2025 | 15:10 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. (Antara/Makna Zaezar)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah pemperluas cakupan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor pariwisata. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk pekerja di sektor padat karya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, fasilitas tersebut kini bisa dinikmati oleh karyawan di sektor usaha hotel, restoran, dan kafe.

"Terkait perluasan PPh Pasal 21 DTP, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, yaitu hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

Airlangga menyampaikan, target penerima program ini sebanyak 552.000 pekerja.

"Ini diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," terang Airlangga.

Untuk menjalankan program ini, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 120 miliar. Program ini merupakan bagian dari delapan program akselerasi 2025 dalam paket ekonomi 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon