8 Kontrak Karya Tambang Akan Diamandemen, Freeport Tidak Termasuk
Kamis, 17 Desember 2015 | 17:01 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dijadwalkan menandatangani amendemen kontrak delapan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 21 Desember 2015.
"Senin (21/12) pekan depan ditandatangani kurang lebih total ada 20 perusahaan KK dan PKP2B," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Agus Triboesono di Jakarta, Kamis (17/12).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM M. Hidayat menambahkan delapan pemegang KK itu bukanlah perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia maupun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hidayat belum mau membeberkan kedelapan pemegang KK yang bakal tandatangan amendemen kontrak tersebut. Dia hanya menyebut perusahaan tersebut belum masuk tahap operasi produksi.
Secara terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo menuturkan 12 PKP2B itu merupakan generasi III. Pasalnya pembahasan mengenai penerimaan negara lebih mudah lantaran dalam kontrak disebutkan pengenaan pajak bersifat prevailing alias mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tapi masih PKP2B generasi III yang belum sepenuhnya menyepakati draft amendemen," ujarnya.
Adhi menjelaskan kendala penyusunan draft amendemen terkait dengan penerimaan negara. Dia mengungkapkan klausul pengenaan bea keluar masih menjadi pertimbangan sebagian besar PKP2B generasi III. Hal ini lantaran dalam kontrak yang ada tidak ada ketentuan mengenai bea keluar. Rendahnya harga komoditas menjadi pertimbangan mereka terkait pengenaan bea keluar tersebut. Marjin usaha semakin menipis dengan ketentuan baru itu.
"Belum tentu bea keluar itu diterapkan. Kami memahami situasi yang dihadapi pelaku usaha," jelasnya.
Tercatat ada 34 pemegang KK namun baru satu perusahaan yang menandatangani amendemen kontrak yakni PT Vale Indonesia Tbk. Amendemen kontrak Vale ditandatangani pada 2014 silam. Dari 73 PKP2B yang ada, hanya 10 PKP2B yang sudah menandatangani amendemen kontrak pada 5 Agustus 2015 kemarin.
Berdasarkan catatan beritasatu.com, target Kementerian ESDM dalam merampungkan amendemen kontrak pada Oktober 2015 kemarin. Pembahasan penyusunan draft terus dilakukan sepanjang tahun ini. Namun hanya mampu menyelesaikan 8 KK dan 12 PKP2B.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




