Wapres: Pangkas Aturan untuk Permudah Bisnis di Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 | 18:55 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah berkonsentrasi mempermudah bisnis di Tanah Air, menyusul dalam indek Ease of Doing Business (EoDB/indeks kemudahan berbisnis) yang di rilis World Bank tahun 2015, Indonesia berada diperingkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Bahkan, dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditargetkan Indonesia harus berada di peringkat 40.
Menyoal langkah konkret yang akan diambil pemerintah, Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK), mengatakan, telah memerintahkan memotong sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk berbisnis di Tanah Air. Diungkapkannya, dari 12 prosedur menjadi hanya 4 prosedur saja.
"Yang menghambat (bisnis) kita kan banyak aturan, terlalu banyak aturan. Contohnya, mulai bisnis itu kurang lebih 12 prosedur harus dilalui. Kita perintahkan cukup 4, sehingga itu bisa dipotong harinya biar bisa lebih cepat (pengurusan izin berbisnis)," ungkap JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/5).
Kemudian, lanjutnya, memperbaiki birokrasi di daerah sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Selanjutnya, kata JK, pemerintah juga disebutkan akan membedakan antara usaha menengah dan kecil.
"Dengan tujuan memberikan perlakuan yang tepat. Terutama, bagi usaha kecil dengan mempermudah dari sisi perizinan dan membantu pinjaman modal," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan, terkait upaya memperbaiki kemudahan berbisnis di Tanah Air, pemerintah akan melakukan empat langkah. Pertama, melanjutkan deregulasi dengan mengacu pada negara yang peringkatnya berdasarkan survei World Bank berada di posisi 30 sampai 1.
Kedua, menjadikan DKI Jakarta dan Surabaya sebagai proyek percontohan dalam penerapan program kemudahan dalam berbisnis. Dengan harapan, bisa berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi kota lainnya.
Ketiga, mempersiapkan aparat di bawah agar terbiasa dengan pemotongan sejumlah aturan. Terakhir, menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk terus mengawasi berjalannya sejumlah perbaikan atau pemotongan sejumlah aturan.
Berdasarkan survei Wolrd Bank terkait EoDB tahun 2015, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Hal itu berarti, masih sulit berbisnis di Tanah Air. Padahal, pemerintah terus menyuarakan masuknya investasi ke dalam negeri.
Kemudian, hasil survei Joint European Business Confidence Index menunjukkan kemudahan berbisnis di Indonesia pada tahun 2015 mencapai indeks 50 persen. Indeks tersebut mengalami penurunan 21 persen jika dibandingkan pada tahun 2014 yang mencapai 71 persen.
Hasil survei yang dilakukan terhadap pengusaha asal Inggris yang tergabung dalam British Chamber 38 persen, Euro Chamber 22 persen, German Chamber 14 persen, Dutch Chamber 9 persen, French Chamber 7 persen dan pengusaha Eropa lainnya sebesar 10 persen, juga menunjukkan bahwa Indonesia masih mempunyai tiga tantangan dalam berbisnis yaitu reformasi birokrasi sebesar 71 persen, masalah buruh sebesar 57 persen dan masalah lingkungan sebesar 69 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




