ESDM Buka Kembali Izin Ekspor Tiga Jenis Mineral Mentah
Jumat, 7 Oktober 2016 | 17:25 WIB
Jakarta - Pemerintah bakal membuka kembali izin ekspor mineral mentah (ore) untuk tiga jenis hasil pertambangan. Adapun jenis ore yang diiizinkan untuk diekspor yakni nikel, bauksit dan tanah jarang (rare earth).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji, mengatakan izin ekspor mineral mentah itu tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Hasil tambang alias ore nikel, bauksit dan tanah jarang diizinkan untuk diekspor karena tidak bisa diolah di dalam negeri," kata Teguh di Jakarta, Jumat (7/10).
Teguh menuturkan, izin ekspor itu diberikan dengan mempertimbangkan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Dia bilang, smelter yang ada belum mampu memurnikan ketiga jenis itu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah kembali membuka izin ekspor ore agar pembangunan smelter untuk ketiga jenis hasil tambang itu bisa terselesaikan. Adapun waktu relaksasi ekspor selama lima tahun.
"Kurang lebih ada 22 atau 27 smelter yang mendekati 100 persen itu hanya 7 smelter. Yang lainnya ada yang baru 30 persen, 50 persen. Jadi, itu latar belakang kenapa diberikan tenggat waktu lagi sampai 5 tahun ke depan," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




