ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

22 Oktober Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Senin, 17 Oktober 2016 | 16:56 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Situasi lalin Tol Jakarta-Cikampek KM 10 interchange Cikunir padat merayap kecepatan 5-10 km/jam
Situasi lalin Tol Jakarta-Cikampek KM 10 interchange Cikunir padat merayap kecepatan 5-10 km/jam (TMC Polda Metro Jaya)

Jakarta-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyetujui penaikan tarif jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Pemberlakuannya mulai diterapkan pada 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB dan besaran penaikkannya untuk semua golongan kendaraan pada jarak terjauh berkisar antara 7-11 persen.

Ada pun detail penaikan tarif untuk jarak terjauh sepanjang 72,5 kilometer (km) adalah kendaraan golongan I dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 (11,11 persen), golongan II dari Rp 21.500 mejadi Rp 23.500 (9,3 persen), golongan III Rp 27.000-Rp30.000 (11,11 persen), golongan IV dari Rp 34.000-Rp37.000 (8,82 persen), dan golongan V dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 (7,32 persen).

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian PUPR Koentjahjo menjelaskan, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 799/KPTS/M/2016 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2016.

Penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang No 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol yang berisikan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

ADVERTISEMENT

"Pada dua tahun lalu, penyesuaian tarifnya mulai 8 Oktober 2014. Karena itu, untuk yang tahun ini, pengajuan penyesuaian sudah diajukan tiga bulan sebelum 8 Oktober 2016 oleh PT Jasa Marga," kata Koentjahjo di Jakarta, Senin (17/10).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif jalan bebas hambatan Jakarta-Cikampek kali ini turut memperhitungkan angka inflasi di daerah yang dilalui oleh jalan tol tersebut dalam dua tahun terakhir sejak 2014.

"Kami melihat inflasi setiap bulannya, kemudian kami rangkum dalam dua tahun. Totalnya adalah 8,13 persen. Dari beberapa kota yang dilalui itu, kami ambil yang terrendah dari Badan Pusat Statistik di wilayah Bekasi, hasilnya ya adalah 8,13 persen," papar Koentjahjo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon