Pelaku Industri Minta Pelumas Dalam Negeri Dilindungi SNI
Kamis, 9 Februari 2017 | 07:57 WIB
Jakarta- Kalangan industri pelumas dalam negeri berharap pemerintah segera mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia. Langkah ini untuk membantu industri nasional menghadapi derasnya produk impor yang belum jelas kualitasnya.
"Perlu ada standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri. SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri," kata Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants, Arya Dwi Paramita, Kamis (9/2).
Menurut Arya, dengan diberlakukannya SNI, maka produsen dalam negeri dan konsumen akan terlindungi dari produk pelumas impor yang belum jelas mutunya. "Menentukan buruk atau baik kualitas harus ada standarnya, itu pentingnya SNI. Kami sebagai produsen lebih mengutamakan kepercayaan dan perlindungan konsumen dan tentunya fair competition," tegasnya.
Arya mengungkapkan, pelumas impor tidak dilarang beredar di Indonesia, asalkan harus sesuai standar yang ditetapkan di Tanah Air. Begitu halnya dengan pelumas yang diproduksi di dalam negeri, harus comply dengan standar. "Jadi diperlakuan sama-sama," tandasnya.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin), industri pelumas dalam negeri mampu memproduksi 1,8 juta kiloliter (KL) per tahun. Namun kemampuan pasar dalam negeri untuk menyerap produksi pelumas nasional hanya 47 persen dari total produksi pelumas di dalam negeri. Kondisi itu membuat 950.000 KL atau setara dengan 53 persen pelumas tidak terserap pasar dalam negeri. Hal ini diperburuk dengan masuknya produk impor pelumas sehingga memperberat produsen dalam negeri.
Selama lima tahun terakhir, neraca perdagangan produk pelumas terus defisit. Untuk jenis pelumas non sintetik defisit US$ 256,3 juta per tahun dan untuk jenis pelumas sintetik defisit US$ 86,13 juta per tahun. Impor pelumas non sintetik tahun 2016 didominasi Singapura, dengan nilai US$ 184,64 juta atau menguasai 42,1 persen dari total impor pelumas non sintetik. Sementara impor pelumas sintetik tahun 2016 didominasi Amerika Serikat, dengan nilai US$ 23,17 juta atau 41,8 persen dari total impor pelumas sintetik
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemperin, Harjanto pernah mengatakan, industri pelumas dalam negeri belum dapat menikmati besarnya pasar domestik. Sebab, peredaran pelumas impor masih merajalela. Sayangnya, wacana wajib SNI sejak 2007 belum dilaksanakan. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela.
Soal SNI kapan diterapkan, asosiasi menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. Yang pasti, SNI menjadi bukti adanya perlindungan industri dan konsumen. "Kalau soal kapan diterapkan itu porsi pemerintah yang menjawab," kata Arya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




