Ditjen Pajak Himbau WP Badan Serahkan SPT
Senin, 16 April 2012 | 15:37 WIB
Jika telat didenda sebesar Rp 1 juta.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaiannya pada Senin 30 April 2012.
"Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata Direktur P2H Dedi Rudaedi di Jakarta, hari ini.
Selanjutnya, kata Dedi, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Jadwal pelayanan sebagai berikut:
- Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
- Senin, 30 April 2012 pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat
Dengan penambahan jam kerja tersebut, dia berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaiannya pada Senin 30 April 2012.
"Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata Direktur P2H Dedi Rudaedi di Jakarta, hari ini.
Selanjutnya, kata Dedi, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Jadwal pelayanan sebagai berikut:
- Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat
- Senin, 30 April 2012 pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat
Dengan penambahan jam kerja tersebut, dia berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




