ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditjen Pajak Himbau WP Badan Serahkan SPT

Senin, 16 April 2012 | 15:37 WIB
IB
B
Illustrasi pajak
Illustrasi pajak (JG Photo/Afriadi Hikmal)
Jika telat didenda sebesar Rp 1 juta.

Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.

Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, batas waktu penyampaiannya pada Senin 30 April 2012.

"Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kata Direktur P2H Dedi Rudaedi di Jakarta, hari ini.

Selanjutnya, kata Dedi, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Jadwal pelayanan sebagai berikut:

-        Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat

-        Senin, 30 April 2012 pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat

Dengan penambahan jam kerja tersebut, dia berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam rangka menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat waktu.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon