ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

FP BUMN Minta Sengketa Hukum BUMN Panas Bumi Segera Diselesaikan

Kamis, 1 Juni 2017 | 20:55 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
ilustrasi energi panas bumi
ilustrasi energi panas bumi (istimewa/Istimewa)

Jakarta - Forum Peduli (FP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus sengketa panas bumi yang terjadi antara BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi.

Romadhon Jasn dari FP BUMN , yang juga aktivis yang sangat peduli terhadap permasalahan BUMN, di Jakarta, Kamis (1/6), menyerukan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk turun tangan menyelamatkan aset negara dari tindakan mafia hukum dan pemburu rente.

Hal ini dikemukakan Romadhon terkait proses hukum dari dua perusahaan panas bumi tersebut. Pada persidangan ke-17 yang berlangsung pada Rabu (31/5), menurut dia, seharusnya bukan persoalan yang sulit bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta Ari Soemarno dan saksi ahli Chairul Huda. Tapi realitasnya tidak bisa dihadirkan. "Padahal Majelis Hakim telah memberikan kesempatan sebanyak 5 (lima) kali kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli. Ada apa ini?" kata Romadhon

Ketidakmampuan Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan saksi-saksinya itu telah menunjukkan salah satu kejanggalan dalam persidangan ini, karena sejumlah kejanggalan lainnya sudah dibeberkan oleh Kuasa Hukum dalam persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menjelaskan, kegagalan menghadirkan saksi fakta dan ahli mengindikasikan bahwa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan bahwa Geo Dipa melakukan tindak pidana penipuan.

"Hal ini bisa dimengerti karena memang permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah murni merupakan permasalahan perdata yang timbul sebagai akibat dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," kata Heru.

Menurut Heru, dengan fakta tersebut mestinya hakim menolak ssmua dakwaan penuntut umum, karena jika membenarkan surat dakwaan Penuntut Umum, jelas hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

"Akibatnya juga sangat fatal karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional," katanya.

Bukan itu saja, kata Heru, jika preseden hukum ini terjadi maka program Pemerintah RI untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, dipastikan akan terganggu. (es)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon