Langgar Acuan Harga Pemerintah, Pabrik Beras Digerebek Bareskrim
Jumat, 21 Juli 2017 | 08:03 WIB
Jakarta - Bareskrim Polri mulai menindak pelaku pasar di sektor beras yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang ditetapkan 18 Juli 2017. Peraturan ini adalah revisi Permendag 27/2017 yang pada intinya mengatur harga acuan pembelian bahan pangan di tingkat petani dan harga penjualan kepada konsumen.
"Kami menindak tempat produksi atau gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU), yang terletak di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya Jumat (21/7).
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani Rp 4.900 per kilogram. Perbuatan PT IBU menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh melampaui harga yang ditetapkan pemerintah dapat berakibat "mati" nya pelaku usaha lain.
"Pelaku lain tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah. Ini tentu berdampak pada kerugian pelaku usaha lain (konkuren). PT IBU tentu akan memperoleh mayoritas gabah dari petani dibandingkan dengan pelaku usaha lain," sambungnya.
Gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga antara Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram. Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp. 9.500 per kilogram.
Tindakan yang dilakukan PT IBU dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
Selain itu, penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label. Hal ini berdasar hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut.
Agung mengingatkan para pelaku usaha yang terkait dengan pangan untuk mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah.
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 bis KUHP dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




