2012, Pendapatan Non Pajak Wisata Bisa Rp18 Miliar
Senin, 14 Mei 2012 | 19:01 WIB
Hingga April lalu, realisasi PNBP wisata mencapai lebih dari Rp16 miliar
Peraturan pemerintah RI tentang pengelolaan kawasan pelestarian Alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA), PP 28/2011 yang mencakup pemanfaatan jasa usaha pariwisata alam diharapkan berhasil meningkatkan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLK2HL) Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Keementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Supriyanto optimistis, dengan PP baru itu, pendapatan dari jasa wisatatahun ini bisa naik 20 persen.
"Apalagi kalau PP ini segera disahkan, target itu bisa terlampaui," tutur dia di Jakarta, hari ini.
Hingga April lalu, realisasi PNBP wisata mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu yang hanya Rp15 miliar. Dengan perolehan tersebut, dia memperkirakan PNBP wisata hingga akhir tahun bisa mencapai Rp18 miliar.
Menurut Bambang, optimalisasi pemanfaatan wisata di wilayah suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya memang berhasil meningkatkan pertambahan jumlah wisatawan nusantara. Hal itu sejalan dengan pertumbuhan turis mancanegara, terutama yang sudah datang mengunjungi Taman Nasional Alas Purwo (Banyuwangi), Bali Barat, Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Bukit Barisan Selatan.
"Kami menargetkan ada peningkatan PNBP wisata 20 persen per tahun hingga 2014. Kami sangat optimistis karena daya tarik bisnis pariwisata di kawasan taman nasional/konservasi sangat besar," papar dia.
Bambang mengatakan, pemerintah telah merevisi PP 36/2010 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA), yaitu memperpanjang masa berlakunya dari 30 tahun menjadi 55 tahun karena pertimbangan pengembalian modalnya sangat lambat.
Kemudahan investasi usaha pariwisata di KSA dan KPA juga didukung oleh PP 48/2010. Saat ini pihaknya telah memberikan izin pengelolaan pada beberapa perusahaan, diantaranya PT Plengkung Indah Wisata, PT Wana Wisata Alam Hayati, PT Wanasari Pramudita Ananta di TN Alas Purwo, dan PT Trimbawan Swastama Sejati, PT Shorea Barito Wisata dan PT Disthi Kumala Bahari (TN Bali Barat) serta PT Bromo Permai (TN Bromo Tengger Semeru), PT Putri Naga Komodo (TN Komodo) dan PT Adhiniaga Kreasi Nusa (TN Bukit Barisan Selatan).
Pantai Plengkung (G-Land) merupakan kawasan teritorial TN Alas Purwo yang pada saat musim tertentu dikunjungi para selancar profesional dari seluruh dunia.
Selain itu, grup korporasi milik Jusuf Kalla akan ikut terjun dalam usaha jasa wisata alam di TN Komodo setelah sukses taman nasional di kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur itu resmi masuk daftar New 7 Wonders of the World.
Peraturan pemerintah RI tentang pengelolaan kawasan pelestarian Alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA), PP 28/2011 yang mencakup pemanfaatan jasa usaha pariwisata alam diharapkan berhasil meningkatkan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLK2HL) Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Keementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Supriyanto optimistis, dengan PP baru itu, pendapatan dari jasa wisatatahun ini bisa naik 20 persen.
"Apalagi kalau PP ini segera disahkan, target itu bisa terlampaui," tutur dia di Jakarta, hari ini.
Hingga April lalu, realisasi PNBP wisata mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu yang hanya Rp15 miliar. Dengan perolehan tersebut, dia memperkirakan PNBP wisata hingga akhir tahun bisa mencapai Rp18 miliar.
Menurut Bambang, optimalisasi pemanfaatan wisata di wilayah suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya memang berhasil meningkatkan pertambahan jumlah wisatawan nusantara. Hal itu sejalan dengan pertumbuhan turis mancanegara, terutama yang sudah datang mengunjungi Taman Nasional Alas Purwo (Banyuwangi), Bali Barat, Bromo Tengger Semeru, Komodo, dan Bukit Barisan Selatan.
"Kami menargetkan ada peningkatan PNBP wisata 20 persen per tahun hingga 2014. Kami sangat optimistis karena daya tarik bisnis pariwisata di kawasan taman nasional/konservasi sangat besar," papar dia.
Bambang mengatakan, pemerintah telah merevisi PP 36/2010 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA), yaitu memperpanjang masa berlakunya dari 30 tahun menjadi 55 tahun karena pertimbangan pengembalian modalnya sangat lambat.
Kemudahan investasi usaha pariwisata di KSA dan KPA juga didukung oleh PP 48/2010. Saat ini pihaknya telah memberikan izin pengelolaan pada beberapa perusahaan, diantaranya PT Plengkung Indah Wisata, PT Wana Wisata Alam Hayati, PT Wanasari Pramudita Ananta di TN Alas Purwo, dan PT Trimbawan Swastama Sejati, PT Shorea Barito Wisata dan PT Disthi Kumala Bahari (TN Bali Barat) serta PT Bromo Permai (TN Bromo Tengger Semeru), PT Putri Naga Komodo (TN Komodo) dan PT Adhiniaga Kreasi Nusa (TN Bukit Barisan Selatan).
Pantai Plengkung (G-Land) merupakan kawasan teritorial TN Alas Purwo yang pada saat musim tertentu dikunjungi para selancar profesional dari seluruh dunia.
Selain itu, grup korporasi milik Jusuf Kalla akan ikut terjun dalam usaha jasa wisata alam di TN Komodo setelah sukses taman nasional di kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur itu resmi masuk daftar New 7 Wonders of the World.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




