Perundingan IEU-CEPA Harus Untungkan Dua Pihak
Kamis, 19 Juli 2018 | 21:04 WIB
Jakarta - Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia-Uni Eropa atau IEU-CEPA harus menguntungkan kedua pihak, baik dalam hal investasi, ekspor, dan lainnya. Oleh karena itu, perundingan yang tengah dilakukan harus lebih intens dan tidak terburu-buru.
"Banyak pihak yang mendesak IEU-CEPA harus rampunng tahun ini, menurut IGJ, pembahasan tidak harus terburu-buru karena sesuatu yang buru-buru hasilnya juga tidak akan bermanfaat," kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti pada acara Media Briefing Update Perundingan IEU CEPA dan RCEP di Jakarta, Kamis (19/7).
Perundingan IEU-CEPA kelima baru selesai diadakan di Brussel, Belgia pada 9-13 Juli 2018, setelah perundingan sebelumnya dilaksanakan di Solo pada Februari lalu. Diakui Rachmi, perundingan IEU-CEPA memang rumit dan sangat sulit diperkirakan kapan akan rampung, karena masih banyak isu yang disepakati bersama antara Indonesia dan Eropa.
"Pemerintah menargetkan perundingan IEU-CEPA rampung tahun ini, tapi sepertinya sulit dicapai. Beberapa isu penting yang terus menjadi pembahasan adalah investasi, ekspor, dan isu sawit," ujar dia.
Rachmi mengatakan, pembahasan IEU-CEPA memang harus intens dan diperlukan waktu yang cukup lama. Pembahasan IEU-CEPA perlu dilakukan secara perlahan dan tidak buru-buru karena terkait dampak yang bakal ditimbulkan dalam jangka panjang, dan harus menguntungkan kedua pihak.
Selama proses perundingan IEU-CEPA yang kelima di Brussel, negosiator Indonesia membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat sipil Indonesia dan Eropa untuk bertemu dan diskusi secara spesifik isu investasi. Ada dua hal yang menjadi perhatian khusus masyarakat sipil, yaitu soal aturan dan komitmen liberalisasi investasi dan soal aturan perlindungan investor asing termasuk pilihan mekanisme sengketanya.
Ada beberapa catatan kelompok masyarakat sipil yang disampaikan kepada negosiator seperti jumlah transaksi, jumlah kantor cabang, dan transfer teknologi. Sementara terkait aturan perlindungan investasi asing, kelompok masyarakat sipil melihat bahwa seharusnya pemerintah Indonesia tidak perlu memasukan aturan serta komitmen spesifik mengenai perlindungan investor, termasuk memasukan ketentuan mekanisme penyelesaian sengketa dalam bentuk investor state dispute settlement.
Pada tanggal 11 Juli 2018, kelompok masyarakat sipil Indonesia dan Eropa juga mendapatkan kesempatan bertemu dengan DG Trade Komisi Uni Eropa yang diwakili Pedro Velasco Martin yang merupakan member of Cabinet Commssioner Cecilia Malmstrom. Beberapa poin yang disampaikan Pedro yaitu, EU akan berpegangan pada prinsip sustainability, dimana produk sawit yang masuk ke pasar EU harus bersertifikasi sustainable.
Komisi EU kesulitan harus melakukan pelarangan 100% produk sawit ke Eropa, karena melanggar aturan perdagangan internasional khususnya di WTO. EU sendiri masih memiliki banyak perbedaan posisi dengan Indonesia mengenai sawit, khususnya terkait proposal dari Indonesia.
Rachmii mengatakan, IGJ meminta pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan agar memikirkan lebih matang soal kepentingan indonesia. "Jika IEU-CEPA rampung, harus sama-sama untung,, jangan Indonesia malah jadi rugi," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




