ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

INSA Dorong Solusi Alternatif Pengganti Jaminan Petikemas

Selasa, 2 Oktober 2018 | 18:56 WIB
TD
FH
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: FER
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto. (Istimewa)

Jakarta - Indonesian National Shipowner's Association (INSA) mendorong adanya solusi alternatif sebagai pengganti jaminan petikemas yang bisa berupa one time deposits, garansi bank, atau semacam asuransi. Pelaksanaan pengganti jaminan petikemas dilakukan dengan skema business to business (B to B).

"Kami sangat mendorong munculnya business creativity (kreativitas bisnis) di mana antara pengguna jasa (importir dan agennya) dan perusahaan pelayaran asing untuk saling mencari solusi mengurangi resiko bisnis dengan mencari alternatif lain," kata Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, di Jakarta, Selasa (2/10).

Carmelita mengatakan, jaminan petikemas selayaknya tidak dipandang sebagai pencetus penaikan biaya logistik, mengingat jaminan petikemas hanya bersifat sementara dan hanya dipergunakan jika terjadinya biaya kerusakan petikemas. Bahkan, dalam banyak kesempatan jaminan petikemas tidak bisa menutupi biaya yang diakibatkan kerusakan ataupun kehilangan petikemas.

"Yang perlu digaris bawahi, bahwa jaminan petikemas ini tidak dapat dikatakan sebagai faktor pencetus kenaikan biaya logistik karena sifatnya ini sementara saja," terang Carmelita.

ADVERTISEMENT

INSA juga mengusulkan agar penertiban kelaikan petikemas dan berat kotor terverifikasi agar mengacu pada kebiasaan yang berlaku secara internasional. Inspektur dari pemilik petikemas dapat melakukan self assesment pada petikemas yang telah melewati batas waktu berlakunya initial sertifikat dari pabrik dan mencantumkan perubahan tanggal masa berlaku.

"Pemeriksaan terhadap kelaikan petikemas, dapat dilakukan secara random dan berkala oleh badan usaha tersertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah atau badan klasifikasi international yang diakui pemerintah," jelas Carmelita.

Carmelita melanjutkan, bila ditemukan petikemas yang kondisinya sudah tidak laik dan sertifikatnya sudah melampaui batas waktu, maka petikemas tersebut tidak diizinkan untuk dipakai dan barang yang ada di dalamnya harus dipindahkan ke petikemas lain yang sertifikasinya masih berlaku dengan semua biaya reworking sepenuhnya dibebankan ke operator petikemas tersebut.

"Dengan tidak diizinkannya untuk terus dipakai serta dibebani biaya pengalihan muatan atas pemakaian petikemas yang tidak memenuhi syarat sudah merupakan sanksi yang harus ditanggung oleh pemilik (operator) petikemas, sehingga tidak diperlukan sanksi tambahan yang hanya akan menimbulkan biaya ekstra," jelas Carmelita.

Adapun terkait aturan berat kotor terverifikasi, INSA mengusulkan agar petikemas kosong yang dikirim dari depo dan akan dimuat ke atas kapal, maka perhitungan berat petikemas kosong yang dimaksud adalah berat yang tertera di CSC plate yang terbitkan produsen dari petikemas dimaksud.

"Untuk petikemas isi dengan muatan maka sebelum petikemas isi tersebut dinaikkan ke kapal, dilakukan verifikasi penimbangan di pelabuhan tanpa biaya, sebagai bentuk pelayanan dari pelabuhan petikemas," terang Carmelita.

Adapun terkait Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order/ DO Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan, INSA dan anggotanya dari perusahaan pelayaran asing menyambut baik adanya aturan tersebut.

Menurut Carmelita, PM tersebut menjadi payung hukum yang jelas terhadap proses transfer data secara elektronik yang selama ini sudah berjalan, antara perusahaan pelayaran asing dengan terminal petikemas selaku mitra usaha dalam kegiatan bongkar muat.

Wakil Ketua Umum I DPP INSA, Witono Soeprapto, mengatakan, transfer data secara elektronik menggunakan pedoman secara universal yang digunakan di seluruh dunia, seperti Codeco, Coari, Coparn, dan Coreor.

Implementasi penerapan DO Online dapat bervariasi antara perusahaan pelayaran asing satu dengan yang lainnya, dikarenakan perbedaan sistem yang digunakan dan juga bentuk kerjasama dengan terminal petikemas. "Akan tetapi, pedoman transfer datanya tetap menggunakan kaidah secara universal," ucap Witono.

Witono melanjutkan, implementasi DO online tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa (importir) terhadap perjanjian bisnis antara importir dengan perusahaan pelayaran asing, seperti halnya pengembalian original bill of lading, pembayaran freight dan local charges, ataupun persyaratan umum lainnya.

Menurutnya, implementasi DO online juga harus didukung oleh kesiapan terminal petikemas, dan bukan hanya kewajiban semata dari perusahaan pelayaran asing.

"INSA sangat mendorong terciptanya iklim persaingan bisnis yang sehat, di mana perusahaan pelayaran asing dituntut untuk menawarkan solusi bisnis secara elektronik yang paling mudah bagi importir, sehingga tercipta efisiensi dalam proses," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon