Fintech Harus Bermanfaat Bagi Perekonomian Nasional
Sabtu, 9 Maret 2019 | 19:53 WIB
Solo, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan perkembangan financial technology (Fintech), bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perekonomian nasional dan masyarakat dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, perkembangan fintech adalah keniscayaan. Oleh karena itu, masyarkat Indonesia harus mengoptimalkan kehadiran fintech demi memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan ekonomi digital di tanah air. Untuk itu, OJK mengarahkannya, agar bermanfaat untuk perekonomian nasional, serta mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat.
"Tujuannya agar masyarakat mendapatkan keuntungan paling besar, termasuk negara, di mana hadirnya teknologi mendorong pertumbuhan sampai ke daerah-daerah terpencil. Supaya kita menjadi pemain di rumah kita sendiri, jangan sampai hanya sebagai konsumen saja, tetapi menjadi produsen di negara sendiri," kata Wimboh saat membuka seminar "Fintech Goes To Campus: Kolaborasi Milennial Dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0" di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Sabtu (9/3/2019).
Menurut Wimboh, perkembangan fintech seharusnya bisa memberikan manfaat bagi Indonesia. Mengingat tingkat inklusi keuangan nasional yang masih rendah. Di sisi lain, terdapat jumlah penduduk yang besar, dan akan mendapat bonus demografi pada 2030 mendatang.
Disebutkan, di Indonesia tingkat inklusi keuangan pada tahun 2016 sebesar 67,8 persen. Sementara, menurut hasil riset Bank Dunia, 20 persen kenaikan inklusi keuangan melalui adopsi layanan keuangan digital akan menyediakan tambahan 1,7 juta pekerjaan, bahkan lebih di negara berkembang.
"Indonesia juga memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan fintech, yaitu jumlah masyarakat kelas menengah yang mencapai 45 juta orang, serta total pengguna internet yang mencapai 150 juta," ujar Wimboh.
Wimboh mengungkapkan, untuk mendorong manfaat fintech, OJK telah menyediakan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memberikan fleksibilitas ruang inovasi, namun tanpa mengorbankan prinsip-prinsip transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF).
"Hal itu terjadi, melalui penyediaan payung hukum inovasi keuangan digital dan pengaturan per produk seperti layanan inovasi keuangan keuangan digital, layanan digital banking, peer to peer lending dan equity crowdfunding," jelas Wimboh.
Bahkan, kata Wimboh, khusus untuk layanan peer to peer lending, OJK juga telah menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan standar (code of conduct) dengan menggunakan pendekatan disiplin pasar yang berlaku bagi anggotanya dan menyediakan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab, yang memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi anggota AFPI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




