Jakarta, Beritasatu.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Pembahasan akan difokuskan pada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang belum dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Rapat internal Komisi V pada 9 Mei lalu memutuskan untuk melanjutkan permbahasan Panja RUU SDA ini pada 27 Mei 2019. Kami upayakan akan menyelesaikannya pada masa persidangan tahun ini,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (21/5).
Menurut dia, pembahasan aturan ini terus dilakukan baik antar pemerintah maupun antara pemerintah dan panitia kerja (panja) untuk mematangkan rancangan undang-undang ini. Berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir pada Juli 2018, telah disepakati bahwa DIM yang diusulkan tetap oleh pemerintah sebanyak 362 DIM.
“Namun itu dengan catatan, apabila ada hal-hal yang bersifat subtansial terkait materi yang dibahas, maka dapat dibahas atau disempurnakan kembali oleh Panja,” jelasnya.
Fary menuturkan, terdapat 604 DIM dalam RUU SDA yang harus dibahas oleh pemerintah maupun panitia kerja. Jumlah DIM itu termaktub dalam 15 bab dan 78 pasal. Dari jumlah itu, sebanyak 242 DIM perlu dilakukan reposisi, antara lain perlu ada perubahan redaksional 84 DIM, perubahan substansi 32 DIM, penambahan substansi baru 61 DIM, dan penghapusan 65 DIM.
“Saat ini Panja sudah membahas sebanyak 77 DIM, pembahasan terakhir adalah DIM 357 Pasal 45 huruf C,” tuturnya.
Dia menekankan, pembahasan RUU SDA ini harus berpatokan pada enam prinsip dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Keenam prinsip tersebut adalah pertama pengusahaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air.
Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Ketiga, pengusahaan iar harus mengingat kelestarian lingkungan hidup. Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, pengusahaaan air harus dikuasai oleh negara.
Kelima, sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Terakhir, apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Anggota Panja RUU SDA Hamka Baco Kadi mengatakan, dasar pijakan RUU SDA adalah putusan MK No 85 PU 11/2013 yang menghapus UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Ia mengaku sudah ada perkembangan dalam pembahasan, meski beberapa DIM masih ada perbedaan pendapat terutama mengenai posisi AMDK.
"Ada yang meminta swasta bisa mengelola. Ini memang sesuai dengan putusan MK. Pemerintah masih dimungkinkan memberikan izin kepada swasta untuk melakukan usaha atas air dengan syarat tertentu," ujar Hamka.
Hamka menegaskan, prinsip revisi UU SDA adalah pentingnya pemenuhan hak utama atas air kepada rakyat. Dia mencontohkan, di London bahkan yang dihitung bukan hanya jumlah air yang dikonsumsi, tapi juga pembuangannya.
Pihaknya juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha AMDK untuk menjaring masukan, guna membedakan SPAM dan AMDK.
"Jadi mohon kesabarannya. Kita berharap sebelum periode DPR ini selesai, RUU SDA bisa rampung. Kemarin tersendat karena pemilu dan kita akan segera memulai kembali. Yakin bahwa enam poin hasil keputusan MK menjadi pijakan dan tidak boleh ditawar," tegas dia.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio mengatakan, adalah tugas negara untuk memberikan air bersih kepada masyarakat. Masalah itu harus dibereskan oleh negara, supaya ke depan dalam jangka 10-15 tahun lagi tidak terjadi perang saudara karena merebutkan sumber daya air akibat pengelolaan yang tidak jelas.
"Yang paling penting adalah waktu sudah mendesak, tanggal 1 Oktober masa bakti DPR periode ini sudah selesai. Saya berharap dalam satu-dua kali sidang paripurna sebelum laporan pertanggungjawaban pemerintah pada 16 Agustus, RUU SDA sudah bisa disahkan," kata dia.
Sumber: Investor Daily