ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bapepam Revisi Aturan Laporan Keuangan Emiten

Selasa, 3 Juli 2012 | 13:43 WIB
IB
B
Penulis: Ivan Dasa Saputra/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Dirut BEI Ito Warsito (kiri) dan Ketua Bapepam-LK Nurhaida (kanan)
Dirut BEI Ito Warsito (kiri) dan Ketua Bapepam-LK Nurhaida (kanan) (Antara)
Bagi perusahaan publik yang laporan keuangannya tidak sesuai dengan revisi aturan tersebut akan diberikan sanksi.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi atas peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
 
Menurut Kepala Biro Standar Akuntansi Keuangan Bapepam-LK, Etty Retnowulandari, revisi tersebut dalam rangka penyesuaian isi peraturan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS).
 
"Kami sudah lama melakukan sosialisasi atas perubahan ini agar semuanya mengikuti perubahan ini," katanya di Jakarta, hari ini.
 
Etty mengatakan, revisi aturan telah dikeluarkan pada 25 Juni 2012 dan akan efektif pada 31 Desember 2012.
 
Bagi perusahaan publik yang laporan keuangannya tidak sesuai dengan revisi aturan tersebut akan diberikan sanksi. "Sanksi dapat berupa administratif maupun peringatan tertulis atau denda," ujarnya.
 
Beberapa hal pokok perubahan yang diatur dalam peraturan itu adalah :
1. Menambahkan beberapa definisi/pengertian antara lain mengenai Aset, Aset Tetap, Aset Tak berwujud, Emiten atau Perusahaan Publik, Materialitas, Nilai Wajar dan lain-lain;
 
2. Merubah nama komponen laporan keuangan, menjadi sebagai berikut:
 a. laporan posisi keuangan pada akhir periode;
 b. laporan laba rugi komprehensif selama periode;
 c. laporan perubahan ekuitas selama periode;
 d. laporan arus kas selama periode;
 e. catatan atas laporan keuangan; dan
 f. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan  jika Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu kebijakan akuntansi  secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan  keuangan atau ketika Emiten atau Perusahaan Publik mereklasifikasi  pos-pos dalam laporan keuangannya;
 
3. Menambahkan ketentuan baru antara lain ketentuan mengenai:
 a. penjabaran laporan keuangan apabila mata uang penyajian berbeda dari mata uang
 fungsional;
 b. penyajian laporan keuangan tersendiri;
 c. pihak berelasi termasuk pihak berelasi dengan pemerintah;
 d. instrumen keuangan;
 e. investasi pada asosiasi dan Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama;
 f. penurunan nilai aset dan revaluasi aset
 g. pendapatan komprehensif lain;
 
4. Menambah ketentuan yang membatasi alternatif yang diperkenankan dalam PSAK,
 antara lain:
 a. penetapan mata uang penyajian;
 b. penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan;
 c. penyajian beban berdasarkan fungsinya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon