ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Minta Omnibus Law Dibatalkan, Buruh Gelar Rapat Online Akbar

Jumat, 1 Mei 2020 | 10:05 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Buruh Tuntut Pemerintah Penuhi Hak Karyawan Terkena PHK
Buruh Tuntut Pemerintah Penuhi Hak Karyawan Terkena PHK (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Jakarta, Beritasatu.com - Hari ini (1/5/2020) merupakan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati oleh seluruh buruh di berbagai negara. Di Indonesia penolakan yang paling santer terdengar adalah penolakan terhadap Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja).

Termasuk di Indonesia, para buruh tetap menyuarakan aspirasinya menggunakan teknologi informasi ditengah pelarangan berkumpul karena masih pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengatakan, pihaknya tidak berencana melakukan aksi turun ke jalan namun menggunakan teknologi informasi dengan mengadakan rapat akbar online menggunakan aplikasi.

"Kami melakukan rapat akbar online bersama dengan konfederasi. Jadi kami kan gabungan dari KPBI. Jadi ada rencana rapat akbar online bersama dengan federasi-federasi yang lain. Tapi, lewat satu akun. Akunnya itu Persatuan Buruh di Facebook, nanti diikuti oleh teman-teman," ujar Jumisih, Jumat (1/5/2020) ketika dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya dalam rapat akbar tersebut akan di bahas tuntutan kepada pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law secara keseluruhan dibatalkan serta meminta pemerintah fokus dalam menanggulangi banyaknya buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Ada beberapa petugas khusus kami yang memasang spanduk aspirasi kami di tengah peringatan Hari Buruh ini di sejumlah titik strategis di Jakarta salah satunya di Gedung DPR/MPR," ungkapnya.

Situasi pandemi corona, kata Jumisih membuat para buruh tidak bisa merayakan Mayday seperti tahun-tahun sebelumnya. Mereka tidak bisa berteriak dengan lantang di jalan-jalan dan pusat pemerintahan untuk memprotes kebijakan negara yang mengancam kesejahteraan buruh.

"Kenapa perlindungan ke buruh nyaris tidak ada ? Kondisi May Day tahun ini menjadi bertambah kelam karena rentetan PHK massal terjadi di berbagai kota. Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Jawa Timur dan wilayah lainnya. Hal ini berdampak terputusnya mata rantai pencaharian ekonomi buruh dan keluarganya," tambah Jumisih.

Ia menyebutkan PHK akan semakin menambah jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena tekanan kebutuhan ekonomi ditengah kondisi ekonomi sulit seperti saat ini.

"Ada 73,29% buruh di Jabotabeka dan Jateng yang merasa mengalami kerentanan dalam pekerjaannya. Dan ada 67,81% buruh di wilayah tersebut masih dikondisikan bekerja dalam situasi pandemi dengan alat pelindung diri (APD) alakadarnya," ungkapnya.

Ancaman Omnibus Law Cipta Kerja yang menghantui keberlanjutan hidup buruh perempuan di masa depan diantaranya hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil melahirkan atau gugur kandungan akan sangat mungkin hilang karena tidak ada perlindungannya dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kartu Prakerja juga bukan solusi untuk mengurangi beban buruh yang terkena PHK massal. Dana tersebut mengalir ke perusahaan penyedia training. Padahal yang sangat dibutuhkan kami adalah kebutuhan bertahan hidup dan asupan gizi yang memadai dalam situasi pandemi dan bagaimana setelah pandemi ada lapangan pekerjaan yang tersedia. Sementara distribusi sembako yang di distribusikan pemerintah malah tidak sampai ke tangan buruh dengan alasan administrasi," ucap Jumisih.

Oleh karena itu, kata dia, Federasi Buruh Lintas Pabrik menuntut enam yakni batalkan pembahasan Omnibus Law Cipta kerja, bukan penundaan klaster ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR tetap fokus tangani pandemi Covid-19.

Selanjutnya stop PHK terhadap buruh perempuan, stop buruh yang dirumahkan tanpa perlindungan upah, penuhi hak-hak buruh perempuan.  Selanjutnya distribusikan sumber bahan pangan bagi seluruh rakyat dan buruh tanpa diskriminasi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon