OJK Dalami Sanksi Maksimal untuk PT Jouska
Selasa, 28 Juli 2020 | 11:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kemungkinan pemberian sanksi maksimal kepada PT Jouska Finansial Indonesia. OJK juga tetap terbuka menerima laporan klien yang merasa dirugikan.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Lumban Tobing, meskipun telah menjatuhkan sanksi penutupan usaha tanpa batas waktu kepada PT Jouska, pihaknya tetap mendalami kemungkinan sanksi maksimal atas pelanggaran yanh dilakukan perusahaan tersebut.
Salah satu permasalahan yang menjadi pertimbangan OJK untuk menjatuhkan sanksi maksimal, terkait dengan jumlah kerugian yang dialami klien PT Jouska. Untuk itu, OJK siap menerima laporan klien yang merasa dirugikan dan menindaklanjutinya.
"Sampai saat ini jumlah kerugian belum diketahui, makanya masih perlu pendalaman. Kami terbuka dan mendalami semua informasi yang ada untuk sanksinya," kata Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Senin (27/7).
Saat ini, lanjutnya, sanksi yang telah dijatuhkan OJK kepada PT Jouska terkait dengan pelanggaran izin usaha. Pasalnya, perusahaan menjalankan kegiatan penasehat investasi dan manajer investasi, padahal tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun ke depan, jika laporan mengenai kerugian yang diderita nasabah terbukti, begitu juga jika ditemukan pelanggaran lainnya, maka tidak tertutup kemungkinan OJK akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Atas sanksi yang dijatuhkan OJK, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska telah menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.
"Intinya, perusahaan bisa beroperasi apabila sudah ada izin yang sesuai dengan bidang usahanya. Pengurusan izin Jouska tentu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pelanggaran yang telah dilakukan. Kami masih terus melakukan investigasi mengenai kegiatan Jouska ini," ujar Togam Lumban Tobing.
Sebelumnya, CEO dan Founder PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, mengatakan akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dia juga menerima sanksi OJK yang menghentikan sementara operasional perusahaan tanpa batas waktu.
Kooperatif
Terkait dengan beredarnya pemberitaan terkait keluhan dari eks klien PT Jouska yang disampaikan ke media, maka sebagai tindakan kooperatif dan suportif yang disertai dengan dukungan dari SWI, Aakar Abyasa Fidzuno mengaku, akan terus berkomunikasi dengan setiap klien dan akan menyelesaikan masalah denga itikad baik.
Aakar Abyasa Fidzuno mengungkapkan, sejak pemberitaan di hari pertama, yakni pada 21 Juli 2020, PT Jouska secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung.
"Kami telah menindaklanjuti empat keluhan yang dilaporkan melalui Satgas Waspada Investasi OJK, dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami juga telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya tersebut untuk berdiskusi yang berfokus pada solusi," ujarnya.
Aakar Abyasa Fidzuno menjelaskan, guna meminimalisir perdebatan publik yang tidak kondusif sekaligus menindaklanjuti sanksi OJK, maka segala platform komunikasi online dan taupun offline milik Jouska akan ditutup untuk sementara, tidak terbatas pada website, sosial media, aplikasi, dan ataupun acara virtual lainnya hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Jouska terbuka untuk setiap keluhan terkait layanan yang ingin disampaikan oleh klien dimana informasi mengenai keluhan dapat disampaikan melalui form online https://formkeluhanjouska.paperform.co dengan batas penyampaian laporan hingga 31 Juli 2020," kata Aakar.
Seperti diketahui, selain menghentikan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan penasehat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas yang juga ilegal.
SWI OJK melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. OJK juga meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




